RADARSOLO.COM – Aksi penolakan warga Krujon, Desa Toyogo, Kecamatan Sambungmacan, Sragen terhadap rencana pabrik di wilayahnya membawa dampak buruk bagi iklim investasi di Kabupaten Sragen.
Bahkan tersiar kabar Sragen tak ramah investasi. Pihak Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sragen memastikan investasi pabrik di wilayah Dukuh Krujon ini tidak merugikan warga sekitar.
Sekretaris DPMPTSP Sragen, Ilham Kurniawan menjelaskan, soal perizinan masih diproses sesuai ketentuan. Perizinan yang diurus oleh investor pertama kali yakni Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Untuk memastikan lokasi sudah sesuai tata ruang atau belum. Karena Investasi Penanaman Modal Asing (PMA), kewenangan ada di pemerintah pusat.
”Kalau izin ini sudah, karena wilayah Sambungmacan masuk dalam rencana detail tata ruang (RDTR) dan sudah terdata di aplikasi. Ketika mau beli suatu lahan sudah muncul disitu, boleh atau tidak,” jelasnya, Minggu (13/7/2025).
Dengan pegangan KKPR ini, dibawa ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk merubah status tanah dari Sertifikat Hak Milik pemilik lahan ke Hak Guna Bangunan (HGB). Proses juga sudah selesai, dan lahan atas nama perusahaan.
Kemudian KKPR untuk mengurus izin lingkungan. Baik UKL/UPL atau Amdal, seperti penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya. Lalu dilanjutkan izin persetujuan bangunan Gedung (PBG) dan dilanjutkan izin operasional.
”Pihak perusahaan baru berproses di izin lingkungan, masih kajian konsultan, Konsultan pun harus detail, seperti perusahaan seperti apa? Limbahnya seperti apa? Termasuk rencana proses pembangunan juga dikaji,” ujarnya.
Ilham menambahkan, konsultan ini harus menggelar konsultasi publik atau sosialisasi. Hal ini bisa sampai beberapa kali dilakukan.
Sempat ada pertemuan, maksudnya perkenalan ke warga sekaligus menjelaskan. Bahwa perusahaan yang akan berdiri ini bergerak dalam produk cetakan untuk membuat mainan.
”Info awal, perusahaan ini masuk risiko menengah rendah, tidak menghasilkan limbah yang banyak. Namun yang mengkaji tidak serta merta, juga harus dilakukan pengkajian yang mendalam,” ujar dia.
Sekarang ini masih dikaji, dan hasilnya akan disampaikan pada masyarakat lagi di sana. Kemudian untuk tim komisi amdal juga melibatkan warga sekitar. Diterima atau tidak, akan diketahui oleh warga.
”Warga jangan khawatir, ini masih proses. Yang dikhawatirkan masyarakat kan dampak Blescon, Karena di Blescon ada bahan baku yang menggunakan batu bara. Jadi menghasilkan residu polusi. Tapi PT yang akan berdiri ini tidak menggunakan bahan bakar batubara,” ujar dia. (din/adi)
Editor : Adi Pras