Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Akibat Jerat Nikah Siri dan Calo KTP, Balita di Sragen Belum Punya Akta Lahir

Ahmad Khairudin • Rabu, 16 Juli 2025 | 23:55 WIB
Putri warga Sragen menunjukkan ktp dan bukti ijab Kabul nikah siri di Kalimantan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Putri warga Sragen menunjukkan ktp dan bukti ijab Kabul nikah siri di Kalimantan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Ibrahim Zein Putra Savik, seorang balita berusia enam bulan asal Kecamatan Sragen Kota hingga saat ini belum tercatat dalam data kependudukan.

Kondisi ini menjadi dilema bagi orang tua dan keluarga bayi tersebut.

Untuk itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen mendorong segera dilakukan pencatatan untuk menjamin hak-hak sipil balita tersebut.

Permasalahan ini berawal dari sang ibu, Putri Utami, 26, yang memiliki riwayat masalah data kependudukan.

Pada tahun 2017, saat masih belia dia merantau di Nunukan, Kalimantan Utara. Dia menikah siri dengan seorang pria bernama Munding.

Karena pemahaman terkait hukum yang buruk, tanpa mengurus dokumen kependudukan resmi, dia kemudian terpaksa menggunakan jasa calo untuk membuat KTP dengan status "Kawin".

Kartu Keluarga (KK) bersama Munding, saat itu demi keperluan membeli mobil. Calo tersebut membebankan biaya Rp 3,5 juta.

Kini setelah berpisah dengan Munding, Putri kembali ke Sragen dan masuk dalam KK keluarga ayahnya, namun dengan status "Kawin Tidak Tercatat".

Di Sragen, Putri kemudian menjalin hubungan dan menikah siri kembali dengan Dicky Anggara, lalu melahirkan Ibrahim.

Putri berupaya mengubah statusnya menjadi "Belum Kawin" agar bisa memiliki KK sendiri bersama Dicky dan mencatatkan Ibrahim.

Namun, dia menghadapi kesulitan administratif, terutama dalam proses sidang isbat di Pengadilan Agama (PA).

Baca Juga: Dipicu Persoalan Kopi, Tiga Orang di Bayat Klaten Jadi Korban Pembacokan: Begini Kronologinya

Sidang tersebut mensyaratkan kehadiran suami pertamanya untuk memastikan status cerainya.

Mertua Putri, Fitriani mengungkapkan kesulitan yang dihadapi.

Data di Kantor Urusan Agama (KUA) menunjukkan Putri belum pernah menikah secara hukum, sementara data kependudukan mencatat status "Kawin Tidak Tercatat" akibat ulah calo dulu.

Pihak keluarga berharap dapat mencatatkan pernikahan Dicky dan Putri secara resmi, namun terganjal status perkawinan Putri yang belum jelas.

"Kami minta lembaga bantuan hukum di PA, namun sidang ditolak karena tidak ditemukan data pernikahan pertamanya di Kalimantan," ujar Fitriani.

Menanggapi kasus ini, Kepala Dispendukcapil Sragen, Adi Siswanto menjelaskan, tidak ada logika untuk mengubah status kependudukan dari "Kawin" menjadi "Belum Kawin".

Pengakuan nikah siri oleh petugas kependudukan memang akan dicatat sebagai "Kawin Belum Tercatat".

Adi menegaskan bahwa solusi untuk kasus semacam ini adalah melalui sidang isbat di PA, meskipun harus mendatangkan pasangan nikah siri pertama.

"Dukcapil tidak bisa menyelesaikan seluruh persoalan adminduk ketika berhadapan dengan institusi lain di luar ranah adminduk," jelas Adi.

Dia juga mengingatkan bahwa saat ini data kependudukan tercatat secara nasional, sehingga tidak boleh dipermainkan.

Namun, terkait dengan nasib Ibrahim, Adi Siswanto menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi anak yang dilahirkan.

Pihaknya mendorong orang tua untuk segera membuat akta kelahiran bagi Ibrahim guna menjamin hak kewarganegaraan anak.

"KK-nya masuk di ibu biologisnya. Jadi kita melindungi hak sipil anak. Jadi harus dicarikan dan didaftarkan di kependudukan. Anak harus diselamatkan," tegas Adi.

Dia juga mengingatkan bahwa jika anak tidak tercatat, akan berdampak pada imunisasi atau sekolah.

Jika ada yang menghalangi pencatatan kependudukan anak, hal itu jelas melanggar hak sipil. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pengadilan agama sragen #sragen #Akta Kelahiran #balita #Nikah Siri