RADARSOLO.COM – Angka dispensasi perkawinan di Pengadilan Agama (PA) Sragen menunjukkan tren kenaikan yang sangat mengkhawatirkan.
Ketua PA Sragen, Palatua Lubis mengungkapkan, sebagian besar permohonan dispensasi diajukan karena calon mempelai perempuan sudah hamil di luar nikah.
Berdasarkan data PA Sragen, sepanjang tahun 2024 tercatat 207 permohonan dispensasi perkawinan.
Angka ini terus meningkat dengan 96 permohonan sudah diajukan hingga Juli 2025 di semester pertama.
Palatua Lubis menjelaskan, dispensasi perkawinan tidak selalu berarti kedua belah pihak di bawah umur.
"Biasanya laki-laki sudah dewasa, si perempuan yang masih anak-anak, masih di bawah umur. Tapi, ada juga yang sebaya, karena sama-sama SMA," terangnya, Kamis (17/7/2025).
PA Sragen sendiri semakin memperketat pemberian dispensasi perkawinan.
"Jika tidak ada izin dari dinas kesehatan terkait masalah reproduksi, dan dinas sosial mengenai kesiapan mental anak, pasti kita tolak," tegas Lubis.
Dia menilai pergaulan bebas dan dampak gadget jadi akar masalah.
Dia mengidentifikasi pergaulan bebas sebagai inti masalah dari tingginya angka pernikahan dini.
Menurut Palatua, fenomena ini tidak hanya terjadi di perkotaan, namun lebih banyak di pedesaan.
"Sebenarnya di kota juga sama. Sekarang ini gadget tidak bisa dibatasi," ungkapnya.
Dia memaparkan perbedaan mendasar antara masyarakat kota dan desa dalam menyikapi fenomena ini.
"Kalau orang kota biasanya cita-cita tinggi, harus kuliah. Orang-orang desa tidak sampai di situ," ujarnya.
Menurutnya ketersediaan gadget yang tanpa batas turut berkontribusi.
"Berarti dengan gadget sama-sama nonton, coba yuk, jadi. Kadang-kadang adik-adik kita enggak pikir panjang. Penasaran nyoba," jelasnya.
Palatua Lubis menekankan pentingnya upaya preventif melalui sosialisasi. Sosialisasi hukum perlu dihidupkan kembali untuk menekan angka pernikahan dini.
"Kita sudah bilang Pak Bupati, kita harus sosialisasi ke masyarakat, itu yang kurang. Pak Bupati hidupkan lagi itu, jadi ada edukasi ke masyarakat. Jangan dibiarkan saja," selorohnya.
Pihaknya berharap dengan dihidupkannya kembali kegiatan sosialisasi hukum secara terpadu, masyarakat, khususnya para remaja dan orang tua, dapat lebih memahami dampak negatif dari pernikahan dini dan pentingnya menjaga pergaulan. (din/adi)
Editor : Adi Pras