RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menggelar pemusnahan barang bukti dari 68 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Kejari Sragen ini merupakan wujud komitmen nyata dalam menegakkan hukum, menjaga transparansi, dan akuntabilitas di wilayah Kabupaten Sragen.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Virginia Haristavianne. Disaksikan oleh sejumlah pejabat penting.
Seperti Wakapolres Sragen Kompol Novilia Andrias Lio Kurniasih, Pasi Intel Kodim 0725/Sragen Kapten Inf. Munjaryana, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sragen Andrelias Henda Goutama, serta perwakilan dari DPRD, inspektorat daerah, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen.
Kajari menjelaskan pemusnahan barang bukti ini adalah kegiatan rutin sebagai tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht, sesuai amanat Pasal 270 KUHAP.
”Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian integral dari proses penegakan hukum yang berkesinambungan. Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini, tingkat kejahatan di Sragen dapat berkurang," ujar Virginia.
"Selain itu diharapkan barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, sehingga situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sragen tetap aman, tentram, dan kondusif,” imbuh Virginia.
Dia menyampaikan narkotika dan obat terlarang mendominasi. Selain itu juga ada rokok ilegal hingga senjata tajam turut dimusnahkan.
Barang bukti yang dimusnahkan kali ini berasal dari perkara yang telah inkrah sejak Desember 2024 hingga Juli 2025.
Untuk narkotika yakni 211,76 gram sabu dari 13 perkara. Kemudian obat-obatan terlarang total 16.324 butir dari 22 perkara.
Bukti pelanggaran UU Kesehatan dan UU Psikotropika, termasuk di antaranya Tramadol, Trihexypenydil, Riklona, Alprazolam, Atarax, Merlopam, Dolgesik, Valdimex, Dumalid, Elfaris, serta 568 butir obat dalam kemasan silver.
Kemudian barang bukti tindak pidana lainnya, seperti 12 perkara perjudian. Lalu perkara kepabeanan sejumlah 488.000 batang rokok berbagai merek. Kemudian 14 perkara pencurian, berupa baju, tas selempang.
Ada pula perkara pembunuhan sebuah pisau, perkara perdagangan orang berupa kondom, perkara pengeroyokan yakni pecahan kaca hingga sejumlah senjata tajam.
Pemusnahan barang bukti narkotika dan psikotropika dilakukan dengan cara diblender menggunakan air atau zat kimia, lalu dibuang untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.
Sementara itu, barang bukti lainnya dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar hingga benar-benar tidak tersisa.
Setelah prosesi pemusnahan barang bukti, diikuti dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan.
Dia menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk nyata integritas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Sragen. (din/adi)
Editor : Adi Pras