Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Elemen Masyarakat Desak Penonaktifan Perangkat Desa di Sragen Terkait Kasus LPPM Abal-Abal

Ahmad Khairudin • Selasa, 22 Juli 2025 | 01:56 WIB
Perwakilan warga tiga desa yang seleksi perangkat desanya dinyatakan tidak sah oleh Inspektorat Sragen mendesak perangkat yang terkait tidak dilantik. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Perwakilan warga tiga desa yang seleksi perangkat desanya dinyatakan tidak sah oleh Inspektorat Sragen mendesak perangkat yang terkait tidak dilantik. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersatu Sragen menuntut penonaktifan perangkat desa di tiga desa yang diduga melantik pejabat hasil seleksi LPPM abal-abal.

Ketiga desa tersebut adalah Desa Jati, Desa Klandungan, dan Desa Sambungmacan.

Tuntutan ini muncul karena desa-desa tersebut tidak melaksanakan tes ulang sesuai rekomendasi Inspektorat Kabupaten Sragen.

Koordinator LSM Bersatu Sragen, Sri Bekti Prihantoro mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan tokoh masyarakat dari tiga desa untuk menyatukan langkah.

”Kami akan menindaklanjuti ke Inspektorat dan kejaksaan tinggi karena rekomendasi Inspektorat tidak dijalankan. Perangkat desa hasil rekrutmen bermasalah harus dinonaktifkan tanpa hak gaji sejak Juli 2025,” ujarnya, Senin (21/7/2025).

LSM Bersatu mendesak penegak hukum segera bertindak terhadap oknum panitia rekrutmen dan pihak desa yang terlibat.

”Fakta dan dokumen sudah jelas. Jika dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa,” tanda Sri Bekti.

Sementara itu mantan Sekretaris Desa Jati Sariman menyebut surat keputusan (SK) pengangkatan perangkat desa cacat hukum karena rekomendasi Camat Sumberlawang telah dibatalkan.

”SK itu harus dicabut oleh instansi berwenang. Proses ini telah merusak kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen, Badrus Samsu Darusi menyatakan, dana dari pihak ketiga penyelenggara uji kompetensi yang tidak sah telah dikembalikan ke kas desa.

”Pengembalian dana sudah selesai. Untuk peninjauan SK dan tes ulang, kami masih memverifikasi karena memerlukan waktu,” ungkap Badrus, Senin (21/7/2025).

Dia menambahkan, satu desa telah menyelesaikan tindak lanjut, sementara dua desa lain masih dalam proses.

Inspektorat juga telah menerima limpahan hasil penyelidikan dari Kejaksaan Tinggi dan sedang menyusun laporan untuk ditindaklanjuti. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#perangkat desa #sragen #lembaga swadaya masyarakat #inspektorat #lsm #sambungmacan #abal-abal #LPPM