Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pejalan Kaki di Gondang Sragen Meninggal usai Tertabrak KA Argo Wilis, Begini Kronologinya

Ahmad Khairudin • Sabtu, 26 Juli 2025 | 00:23 WIB
Relawan evakuasi pemuda yang meninggal usai tertabrak KA Argo Wilis di Gondang, Sragen, Jumat (25/7/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Relawan evakuasi pemuda yang meninggal usai tertabrak KA Argo Wilis di Gondang, Sragen, Jumat (25/7/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kereta Api (KA) 10A Argo Wilis jurusan Bandung-Surabaya Gubeng menabrak seorang pejalan kaki di kilometer 222+4 petak jalan Kedungbanteng-Walikukun, Sragen pada Jumat (25/7/2025) pukul 14.40.

Insiden ini terjadi akibat korban tiba-tiba nyelonong ke arah jalur kereta api. Lokasinya di pintu perlintasan Pasar Gondang, Jalan Raya Sine, Dukuh Grasak, Desa Gondang, Kecamatan Gondang.

Korban diketahui bernama Riski Ciputra, 33, warga Ceremo RT 09/RW 02, Desa Sribit, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih menjelaskan, seluruh penumpang dan awak KA selamat dan tidak ada yang mengalami cedera.

”Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap tidak terjadi lagi di kemudian hari demi keselamatan bersama,” terang Feni.

Setelah dipastikan rangkaian KA dan jalur kereta api aman, KA 10A Argo Wilis melanjutkan perjalanannya.

Korban dievakuasi oleh PMI setempat. KAI Daop 6 Yogyakarta menyampaikan permohonan maaf kepada para penumpang atas ketidaknyamanan yang terjadi.

Pihaknya mengingatkan masyarakat pengguna jalan untuk selalu waspada, berhati-hati.

Selain itu patuhi rambu-rambu saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, serta tidak beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

Feni menegaskan pelanggaran di perlintasan sebidang, baik yang liar maupun dijaga, serta di jalan raya, merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal ini dapat ditindak oleh pihak berwenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

”Pasal 90 poin d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian menyatakan bahwa Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian berhak dan berwenang mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan. Kemudian, Pasal 124 menegaskan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tambah Feni.

Ketua PMI Kabupaten Sragen, Utami Dewi Masithoh menjelaskan, menurut laporan dari Posko Siaga Bencana dan Pelayanan Ambulans 24 Jam PMI Kabupaten Sragen, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka parah.

”Kami segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan berkoordinasi dengan Call Center PSC 119 Sukowati Kabupaten Sragen dan mengerahkan tim Alfa 01 kami untuk melakukan respons cepat, asesmen, dan pertolongan pertama menggunakan Ambulans Rescue Medic Alfa 01 PMI Kabupaten Sragen,” ujar sosok yang akrab disapa Imas ini.

Selanjutnya, korban dievakuasi ke Instalasi Forensik RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen menggunakan Ambulans PMI Kabupaten Sragen untuk penanganan lebih lanjut. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#KA Argo Wilis #gondang #bandung #sragen #surabaya