Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

DPU Sragen Pastikan Belum Ada Biaya Pasang Tiang Jaringan Internet, Bakal Siapkan Regulasi untuk Penertiban

Ahmad Khairudin • Kamis, 7 Agustus 2025 | 02:05 WIB
Kondisi tiang internet di Sragen yang menimbulkan kesan semrawut.
Kondisi tiang internet di Sragen yang menimbulkan kesan semrawut.

RADARSOLO.COM – Penataan kabel fiber optik di Kabupaten Sragen yang semrawut masih jadi sorotan.

Akibat undang-undang cipta kerja, potensi pendapatan daerah jadi hilang. Saat ini diupayakan lagi regulasi untuk mengeruk pendapatan dari Internet service Provider (ISP).

Salah seorang pegawai bidang jasa itu sempat mengeluhkan terkait biaya memasang di ruas jalan kabupaten.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sragen, Aribowo Sulistyo menjelaskan, hingga 2023, pemerintah daerah sempat memberlakukan retribusi berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2019.

Setiap tiang fiber optik milik penyedia jasa internet dikenakan biaya Rp 5.000 per meter persegi per bulan atau setara Rp 60.000 per tiang per tahun.

”Tarif ini tidak bisa dinego,” ujar Aribowo, Rabu (6/8/2025).

Namun kebijakan ini hanya berlaku sampai 2023. Karena pada 2024, terbit Undang-Undang Cipta Kerja mengubah lanskap regulasi secara drastis.

Aturan retribusi tersebut dihapus demi mendorong kemudahan berusaha dan berinvestasi.

Dampaknya, DPU Sragen kini hanya berwenang mengeluarkan rekomendasi teknis.

Menanggapi kekosongan aturan retribusi, Aribowo mengungkapkan adanya wacana untuk membuat peraturan daerah (perda) baru. Langkah awal melalui studi banding.

Pihaknya mengusulkan dua skema, yaitu penggunaan tiang bersama atau utilitas bersama lewat awah tanah. Atau seperti kebanyakan fiber optik saat ini masih lewat udara.

”Jadi kami mengusulkan satu tiang bersama. Kalau mau menarik retribusi, kami (Pemda) harus menyediakan fasilitas,” ujar Aribowo.

Dia menambahkan, jika skema utilitas bawah tanah yang dipilih, kewenangan akan berada di bawah dinas perumahan dan kawasan permukiman (Disperkimtaru), sementara DPUPR akan bertanggung jawab atas pemasangan.

Namun, hingga saat ini, belum ada taksiran nilai investasi yang dibutuhkan untuk proyek tiang atau utilitas bawah tanah tersebut.

Untuk mengatasi kesemrawutan kabel yang sudah ada, Pemkab Sragen gencar mempersiapkan program "glowingisasi”.

Pihaknya secara tegas menghentikan penerbitan rekomendasi teknis untuk pemasangan tiang baru.

Selain itu, DPU Sragen juga telah melayangkan surat kepada para penyedia layanan untuk memindahkan jalur kabel di area alun-alun, agar tidak melintang langsung di depan alun-alun.

Aribowo menjelaskan hingga saat ini, tercatat ada lima perusahaan yang mengajukan pemasangan tiang di Sragen pada tahun 2024-2025.

Sebelumnya, sebelum 2023, ada banyak tiang lama yang juga termasuk milik Telkom, yang saat ini menerapkan konsep satu vendor satu tiang. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#DPU Sragen #regulasi #sragen #tiang fiber optic #Kabel Fiber Optik