Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Gerebek Arena Judi Ceki, Polres Sragen Bekuk Empat Orang Pelaku: Satu Berhasil Kabur

Ahmad Khairudin • Jumat, 22 Agustus 2025 | 01:40 WIB

 

Empat pelaku judi di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen beserta barang buktinya berhasil diamankan Polres Sragen, Rabu (20/8/2025). (Dokumentasi Polres Sragen)
Empat pelaku judi di Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen beserta barang buktinya berhasil diamankan Polres Sragen, Rabu (20/8/2025). (Dokumentasi Polres Sragen)

RADARSOLO.COM – Empat orang pelaku judi kartu ceki jenis gonggong berhasil dibekuk Polres Sragen di sebuah warung di Dukuh Kaliwedi, Desa Kaliwedi, Kecamatan Gondang, Sragen.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan.

​Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang resah dengan praktik perjudian di warung milik Kiman.

Berbekal laporan tersebut, tim Resmob Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan penyelidikan.

”Benar, tim kami berhasil mengamankan empat pelaku perjudian berikut barang bukti, sementara satu pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran,” terang Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, Kamis (21/8/2025).

Tim Resmob tiba di lokasi ​pada Rabu (20/8/2025) dini hari sekitar pukul 00.45. Mereka mendapati lima orang sedang asyik berjudi.

Keempat pelaku yang berhasil diamankan adalah Tugino, 50, Gimin, 56, Pariman, 62, dan Mulyono, 48. Kelimanya diketahui merupakan warga Kecamatan Gondang.

​Satu orang pelaku berinisial Sugiyo, 50, berhasil kabur dari kejaran petugas saat penggerebekan dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

​Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua set kartu ceki, uang tunai Rp 275.000, dan satu buah meja yang digunakan untuk bermain.

​Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#gondang #sragen #pasal 303 kuhp #Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari #polres sragen #Judi ceki