Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Bambang Tri Mulyono, Terpidana Kasus Ujaran Kebencian Jokowi Bebas Bersyarat: Kuasa Hukum Soroti Proses dan Isu Ijazah Jokowi

Ahmad Khairudin • Rabu, 27 Agustus 2025 | 22:15 WIB
Bambang Tri Mulyono (tengah) bebas dari Lapas Kelas IIA Sragen. (Ist)
Bambang Tri Mulyono (tengah) bebas dari Lapas Kelas IIA Sragen. (Ist)

RADARSOLO.COM – Bambang Tri Mulyono, warga binaan Lapas Kelas IIA Sragen yang dikenal vokal menyoroti dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo resmi memperoleh pembebasan bersyarat pada Selasa pagi (26/8/2025).

Namun, proses pembebasannya menuai sorotan dari kuasa hukumnya. Ketua LBH Garuda Kencana Indonesia sekaligus kuasa hukum Pardiman menyoroti kurangnya koordinasi dari pihak lapas.

Awalnya pihaknya telah mendapat informasi bahwa Bambang akan bebas bersyarat pada 26 Agustus 2025, sesuai Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025.

Pardiman menyayangkan kurangnya komunikasi dari Lapas Sragen. Dia mengaku telah bersepakat untuk menjemput Bambang pada pukul 09.00 WIB, namun ternyata kliennya telah diberangkatkan lebih awal sekitar pukul 05.30 WIB ke kediaman di Blora.

”Saya sempat video call dengan Bambang via WhatsApp menggunakan ponsel kakaknya. Kondisinya kurang sehat karena asam urat, sehingga jalannya terganggu,” ungkap Pardiman.

Meski telah bebas bersyarat, penulis buku ”Jokowi Undercover” ini tetap melanjutkan pengajuan peninjauan kembali (PK) yang kini tengah disidangkan di Mahkamah Agung.

Pardiman menegaskan, Bambang berencana mengawal kasus ini dengan menulis sebuah buku yang akan mengupas proses PK tersebut, dengan tujuan memastikan keadilan ditegakkan.

”Bambang masih yakin bahwa ijazah Jokowi palsu. Ia bahkan berani melakukan sumpah mubahala bersama Gus Nur untuk membuktikan keyakinannya,” tambah Pardiman.

Bambang sebelumnya menjalani hukuman subsider 4 bulan karena tidak mampu membayar denda Rp1 miliar, sebagai bagian dari putusan 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta.

Dia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 45A dan Pasal 28 Undang-Undang ITE. Meski mengajukan kasasi, permohonannya ditolak Mahkamah Agung, sehingga ia menjalani hukuman 4 tahun ditambah masa subsider.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Edy Santoso menegaskan, pembebasan bersyarat adalah hak mutlak narapidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

”Bambang telah menjalani lebih dari dua pertiga masa hukuman, minimal 9 bulan, sehingga berhak atas reintegrasi sosial,” jelas Edy.

Namun, dia menyayangkan proses pembebasan yang terkesan “colong laku” karena dianggap dipengaruhi suasana politik.

”Lapas seolah menghindari situasi politik, sehingga prosesnya tidak transparan. Padahal, kami sebagai kuasa hukum berhak mengawal proses ini hingga tuntas,” tegasnya.

Edy juga menyoroti pentingnya peran media dalam mengawal kebenaran.

”Kasus seperti ini tidak boleh didiamkan. Hak narapidana, termasuk kesehatan dan penyampaian gagasan, harus dijamin. Kami sebagai kuasa hukum akan terus mendampingi Bambang untuk memastikan keadilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sragen membenarkan terkait melaksanakan pembebasan bersyarat bagi warga binaan, Bambang Tri Mulyono pada Selasa pagi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025, yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada 12 Juni 2025, Bambang dinyatakan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana menegaskan, pembebasan bersyarat ini merupakan wujud nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.

”Kami tidak hanya memberikan kebebasan, tetapi juga harapan. Bambang telah menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan baik. Kami berharap ia dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk menjalani kehidupan yang lebih produktif di masyarakat,” ujar Maolana.

Meski kini bebas bersyarat, ia tetap akan berada di bawah pengawasan ketat Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang untuk memastikan proses reintegrasinya berjalan lancar. (din/adi)

SIMBOLIS: Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat Kemenhub Bambang Siswoyo memberikan penghargaan wisudawan terbaik.
SIMBOLIS: Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Darat Kemenhub Bambang Siswoyo memberikan penghargaan wisudawan terbaik.
Editor : Adi Pras
#jokowi #sragen #Bambang Tri Mulyono #Lapas Kelas IIA Sragen