RADARSOLO.COM – Kekosongan jabatan kepala desa di beberapa wilayah Sragen menjadi perhatian serius Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sragen.
Lantaran banyak yang kosong setelah kades definitif berhalangan tetap. Dinas terkait masih terkendala regulasi untuk menyelenggarakan pilkades antar waktu.
Ketua Fraksi PDIP Sugiyamto menyoroti kasus desa yang tidak kunjung menggelar pilkades PAW.
Salah satunya di Desa Tegal Ombo, Kecamatan Kalijambe, sudah lebih dari 15 bulan dipimpin oleh seorang penjabat. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan politik di tingkat desa.
Menurut Sugiyamto, kekosongan kepala desa yang definitif berpotensi mengganggu pelayanan publik dan menghambat pelaksanaan program pembangunan yang seharusnya berjalan optimal.
”Pemerintah desa yang dipimpin oleh penjabat kepala desa bisa menjadi celah bagi ketidakpastian hukum,” tegas Sugiyamto.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sragen Pujiatmoko menjelaskan, saat ini ada tiga desa di Sragen yang mengalami kekosongan kepala desa. Meskipun memenuhi syarat untuk PAW, pelaksanaan pemilihan terpaksa ditunda.
Penundaan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.5.5/2625/SJ tertanggal 5 Juni 2024. SE tersebut berisi penegasan terkait perubahan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
”Bupati/wali kota agar menunda pelaksanaan Pilkades sampai Peraturan Pemerintah (PP) dari UU No. 3 Tahun 2024 diterbitkan,” jelas Pujiatmoko, Rabu (27/8/2025).
Pihaknya menambahkan, penundaan ini tidak hanya terjadi di Sragen, melainkan berlaku secara nasional.
Tidak ada batasan waktu yang mengatur masa jabatan penjabat sementara. Jabatan ini akan berakhir setelah kepala desa definitif terpilih.
Selama masa kekosongan, desa-desa tersebut akan dipimpin oleh pegawai negeri sipil (PNS) yang ditunjuk dari pihak kecamatan. (din/adi)
Editor : Adi Pras