RADARSOLO.COM – Enam proyek strategis di bawah Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Sragen terpaksa harus menjalani lelang ulang untuk kedua kalinya.
Sebelumnya ada 33 proyek yang dilakukan retender. Namun masih ada yang gagal tender dengan alasan beragam.
Kepala Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) Sragen Purwaka Adi mengungkapkan, kegagalan lelang karena ketidaksesuaian dokumen peserta lelang dengan persyaratan yang ditetapkan. Untuk itu, Pemkab Sragen menjadwalkan lelang ulang dengan proses yang lebih ketat.
”Pengumuman dan unduh dokumen pemilihan dimulai sejak 25 Agustus 2025, dengan pembukaan dokumen penawaran dijadwalkan hari ini 2 September 2025, pukul 11.05 WIB,” ujarnya, Selasa (2/9/2025).
Proyek tersebut meliputi rehabilitasi jalan Sambiduwur-Nganti, rekonstruksi Jalan Pagak-Nyawun, rehabilitasi Jalan Gonggangan-Sukodono.
Kemudian rehabilitasi Jalan Plumbon-Klonggean, rehabilitasi Jalan Talangrejo Jimbung, dan rekonstruksi Jalan Tangen-Gunung Banyak.
”Penyebab utama kegagalan ini adalah dokumen yang tidak lengkap, seperti kurva S jadwal pelaksanaan yang tidak sesuai, absennya surat dukungan material seperti beton Ready Mix dan batu andesit, hingga Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang tidak memenuhi syarat,” terang Adi.
Beberapa perusahaan juga gagal menyertakan bukti kepemilikan alat, izin usaha tambang, atau bahkan menetapkan upah pekerja di bawah upah minimum kabupaten (UMK) Sragen 2025.
Adi menegaskan, lelang ulang ini diharapkan dapat menjaring kontraktor yang lebih siap dan memenuhi syarat.
”Kami ingin memastikan proyek-proyek ini berjalan lancar demi mendukung infrastruktur di Sragen,” ujarnya.
Warga Sragen kini berharap proses lelang ulang ini berjalan mulus. Agar pembangunan jalan yang krusial bagi konektivitas dan perekonomian daerah dapat segera terwujud. (din/adi)
Editor : Adi Pras