Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Tiga Pemuda Perusak Kantor DPRD Sragen Ditangkap, Satu Masih Anak di Bawah Umur

Ahmad Khairudin • Senin, 15 September 2025 | 16:46 WIB
Tiga Pemuda Perusak Kantor DPRD Sragen Ditangkap, Satu Masih Anak di Bawah Umur
Tiga Pemuda Perusak Kantor DPRD Sragen Ditangkap, Satu Masih Anak di Bawah Umur

 

RADARSOLO.COM - Polres Sragen berhasil menangkap tiga pelaku perusakan Kantor DPRD Sragen, termasuk satu anak berusia 16 tahun.

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim setelah aksi perusakan yang terjadi pada akhir Agustus lalu.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.

"Kami telah mengamankan tiga pelaku perusakan kantor DPRD Sragen. Salah satunya masih berusia 16 tahun," ujar AKP Ardi.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/8) dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB.

Baca Juga: Benarkah Tanah Kas Desa Jeruk Sragen Diserobot Salah Satu BUMN? Begini Kata Tokoh Masyarakat Setempat

Sekitar seratus orang tak dikenal melakukan konvoi di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Sragen, dan merusak Pos Lalu Lintas Kota Sragen sebelum akhirnya menyerang Kantor DPRD.

Di lokasi, massa merusak pintu gerbang, pos satpam, ATM Bank Jateng, hingga kaca Gedung Kartini.

Tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk menangkap para pelaku.

Polres Sragen menangkap tiga pelaku perusakan DPRD, termasuk anak 16 tahun, akibat kerusakan senilai Rp 15 juta.
Polres Sragen menangkap tiga pelaku perusakan DPRD, termasuk anak 16 tahun, akibat kerusakan senilai Rp 15 juta.

Akibat perusakan ini, DPRD Sragen diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti serpihan kaca, bendera merah putih, botol molotov, handphone pelaku, helm, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga: Mayat Warga Kalijambe Sragen Ditemukan di Dalam Sumur, Diperkirakan Meninggal Dunia Sejak Lima Hari lalu

Tiga pelaku yang ditangkap adalah DRA, 16, seorang pelajar dari Masaran; EW alias Anang, 20, warga Karangmalang; dan RSB, 18, warga Tanon.

Mereka diduga kuat sebagai bagian dari kelompok perusuh yang merusak fasilitas publik di Sragen.

Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

"Proses hukum tetap berjalan, termasuk untuk pelaku yang masih di bawah umur. Kami akan lakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas AKP Ardi.(din)

Editor : Nur Pramudito
#kantor DPRD #sragen #polisi #Bekuk