RADARSOLO.COM - Polres Sragen berhasil menangkap tiga pelaku perusakan Kantor DPRD Sragen, termasuk satu anak berusia 16 tahun.
Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim setelah aksi perusakan yang terjadi pada akhir Agustus lalu.
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Kami telah mengamankan tiga pelaku perusakan kantor DPRD Sragen. Salah satunya masih berusia 16 tahun," ujar AKP Ardi.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (30/8) dini hari, sekitar pukul 03.20 WIB.
Sekitar seratus orang tak dikenal melakukan konvoi di sepanjang Jalan Raya Sukowati, Sragen, dan merusak Pos Lalu Lintas Kota Sragen sebelum akhirnya menyerang Kantor DPRD.
Di lokasi, massa merusak pintu gerbang, pos satpam, ATM Bank Jateng, hingga kaca Gedung Kartini.
Tim Resmob Polres Sragen segera melakukan penyelidikan dan pengejaran untuk menangkap para pelaku.
Akibat perusakan ini, DPRD Sragen diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti serpihan kaca, bendera merah putih, botol molotov, handphone pelaku, helm, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat kejadian.
Tiga pelaku yang ditangkap adalah DRA, 16, seorang pelajar dari Masaran; EW alias Anang, 20, warga Karangmalang; dan RSB, 18, warga Tanon.
Mereka diduga kuat sebagai bagian dari kelompok perusuh yang merusak fasilitas publik di Sragen.
Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang di muka umum, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
"Proses hukum tetap berjalan, termasuk untuk pelaku yang masih di bawah umur. Kami akan lakukan sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak," tegas AKP Ardi.(din)
Editor : Nur Pramudito