RADARSOLO.COM – Sebanyak 2.139 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Sragen akan mulai bertugas pada 1 Januari 2026.
Mereka akan menerima surat keputusan (SK) dan secara resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Jumlah ini dipastikan tidak akan bertambah, bahkan berpotensi berkurang karena faktor kematian atau pensiun.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen Darmawan Wibisono menjelaskan, total PPPK paruh waktu ini terdiri dari 391 tenaga pendidik, dua tenaga kesehatan, dan 1.746 tenaga teknis.
Pekan lalu, mereka telah mengikuti pembekalan untuk pengisian daftar riwayat hidup dan kelengkapan administrasi lainnya.
Wibi menjelaskan, gaji dan tunjangan yang akan mereka terima akan disesuaikan dengan ketentuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
”Regulasi nominal minimal setara dengan penghasilan mereka saat masih menjadi tenaga non-ASN. Besaran gaji di Sragen sendiri bervariasi,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen optimistis pengangkatan PPPK paruh waktu ini tidak akan membebani keuangan daerah.
Langkah ini diharapkan dapat mengisi kekosongan posisi dan meningkatkan pelayanan publik tanpa mengganggu stabilitas anggaran. (din/adi)
Editor : Adi Pras