Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Lelang Parkir Taman Harmoni Karangmalang Disorot, DPRD Sragen Desak Kepala DLH Tanggung Jawab

Ahmad Khairudin • Selasa, 30 September 2025 | 02:17 WIB
Taman Harmoni Sragen di Desa Puro, Kecamatan Karangmalang juga dipakai PKL untuk berjualan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Taman Harmoni Sragen di Desa Puro, Kecamatan Karangmalang juga dipakai PKL untuk berjualan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pelaksanaan lelang pengelolaan parkir di Taman Harmoni Karangmalang pada Senin (29/9/2025) menuai protes keras dari paguyuban pedagang kaki lima (PKL).

Proses lelang yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen ini dinilai janggal, diskriminatif, dan diduga melanggar peraturan bupati (perbup).

Perwakilan Paguyuban Pedagang Harmoni, Daryono menceritakan, DLH telah menggelar lelang untuk pengelolaan parkir. Namun, dia mempertanyakan urgensi lelang itu sendiri.

”Kalau mengacu dari awal, tidak perlu dilelang, tapi kenapa dilelang? Kenapa hanya tiga pihak yang diundang dan persyaratan tidak masuk akal, pedagang kan bukan ahli parkir,” ujar Daryono.

Tiga pihak yang diundang dalam lelang tersebut adalah PKL Harmoni, karang taruna, dan pihak perorangan yang mengatasnamakan perkumpulan parkir. Ironisnya, dari ketiga pihak, hanya satu yang dianggap memenuhi persyaratan.

Pedagang mengakui, paguyuban mereka memang tidak memiliki kompetensi langsung dalam pengelolaan parkir.

Mereka pun berinisiatif memberikan surat kuasa kepada juru parkir lokal yang juga warga Karangmalang. Namun, upaya ini ditolak dan dinyatakan tidak lolos secara administrasi.

”Justru tidak lolos secara administrasi, ini kan akal-akalan saja,” tegas Daryono.

Pedagang lainnya, Suharno menambahkan, persyaratan lelang yang ditetapkan DLH sangat janggal dan rumit bagi pedagang. Dia juga menyebutkan adanya limit batas lelang sebesar Rp 15 juta.

Padahal, upaya musyawarah pedagang untuk menunjuk orang yang kompeten dan menyerahkan surat kuasa ditolak. Surat penolakan administrasi baru dikirimkan pada hari pelaksanaan lelang.

”Ketika menyerahkan berkas harusnya dikoreksi, bukan hari dilaksanakan lelang baru disurati tidak memenuhi syarat admininstrasi,” ujarnya.

Kekecewaan proses lelang ini turut disuarakan Anggota DPRD Sragen Faturohman. Dia secara terang-terangan menyampaikan catatan keras terhadap kinerja kepala DLH Sragen. Semestinya menjadi perhatian untuk bupati Sragen.

Faturohman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2023, tidak ada istilah lelang untuk retribusi parkir.

Meskipun perbup ini ditujukan kepada dinas perhubungan (dishub), dalam kondisi insidentil, dinas lain termasuk DLH dapat memintanya.

”Jadi melelang sudah salahi aturan perbup. Harusnya kepala DLH tahu aturan lelangnya,” tuturnya.

Dia juga menyoroti kejanggalan jumlah peserta lelang yang hanya tiga kelompok. Dengan syarat yang ada, seperti keharusan memiliki akta pendirian perkumpulan parkir yang hampir pasti tidak dimiliki karang taruna atau sertifikat pelatihan parkir yang mustahil dimiliki pedagang.

Faturohman menduga proses ini telah diarahkan untuk memenangkan salah satu dari tiga pihak yang diundang.

”Kepala DLH tidak paham aturan. Dan sepertinya tidak profesional dalam konteks ini. Jadi dengan syarat yang ada, pedagang dan karang taruna tidak mungkin lolos,” tegas Faturohman.

Dia bahkan meminta Bupati Sragen untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala DLH. ”Kepala dinas semacam ini, tidak layak jadi kepala dinas. Yang jadi korban teman-teman PKL, dibodohi oleh keadaan,” tutupnya.

Sementara itu Kepala DLH Sragen Rina Wijaya saat dikonfirmasi masalah lelang parkir Taman Harmoni mengaku masih rapat di kantor pemda. Beberapa kali telepon belum diangkat. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#lelang parkir #sragen #DLH Sragen #DPRD Sragen #taman harmoni