Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Jabatan Kades Kosong, Gaji Perangkat Desa di Sragen Ini Tak Kunjung Cair

Ahmad Khairudin • Rabu, 1 Oktober 2025 | 02:29 WIB
Perangkat Desa Bener saat mengikuti musdes bersama warga. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Perangkat Desa Bener saat mengikuti musdes bersama warga. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pelayanan dan roda pemerintahan di Desa Bener, Kecamatan Ngrampal, Sragen terancam lumpuh total.

Pasalnya, sudah hampir dua bulan sejak kepala desa (kades) meninggal, posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa tak kunjung terisi. Dampaknya, pencairan anggaran desa hingga gaji perangkat desa menjadi terhambat.

​Kekosongan ini bermula sejak kades Bener meninggal dunia. Sekdes Bener Sukarjo menjelaskan, usulan Pj Kades sudah diajukan ke bupati melalui camat sejak 6 Agustus dan diteruskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) pada 12 Agustus lalu. Namun hingga kini belum ada surat penunjukan yang turun.

”Tidak ada kepala desa baru Agustus ini, September jadi baru dua bulan. Pengajuan ke Camat sudah kemarin tanggal 6 Agustus itu saya mengajukan ke bupati lewat camat dan camat mengajukan ke bupati tembus PMD itu 12 Agustus, nah sejak 12 Agustus sampai sekarang belum ada yang turun,” ujar Sukarjo, Selasa (30/9/2025).

​Meski pelayanan dan kegiatan pemerintahan masih lancar, Sukarjo mengakui ada beberapa urusan vital yang mutlak membutuhkan tanda tangan kades serta tidak bisa diwakilkan oleh sekretaris desa (sekdes).

”Kalau kegiatan pelayanan lancar, kegiatan rutin lancar, kegiatan pemerintahan lancar. Tapi ada sebagian yang harus kepala desa, tidak bisa diwakilkan sekdes, misal pertanahan. Kalau ada mutasi pertanahan, turun waris, kan kepala desa itu jelas berhenti (jika tidak ada yang definitif atau Pj, red),” jelasnya.

​Masalah paling krusial adalah terkait pencairan dana dan pengelolaan anggaran.

”Terus terkait pencairan dana baik itu ADD (alokasi dana desa), dana desa, maupun BKK (bantuan keuangan khusus) itu kan harus kepala desa, jadi tidak sekdes. Karena secara prinsip pengelolaan anggaran itu kepala desa,” tegas Sukarjo.

​Anggaran yang terhambat ini juga berdampak pada gaji perangkat desa.

”Namanya pengelolaan anggaran keuangan ya salah satunya itu gaji perangkat desa. Gajian perangkat desa itu tidak harus tanggal satu, kadang tanggal 15, kadang 20. Perangkat desa itu paling cepat tanggal 15, ndak seperti PNS tiap tanggal 1,” katanya.

Namun, dia menekankan gaji perangkat adalah masalah kecil dibandingkan hambatan pada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari anggaran tersebut.

Baca Juga: Diduga Depresi, Lansia di Gondangrejo Karanganyar Bakar Rumah Sendiri

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Sragen Heru Cahyono menjelaskan secara sederhana, pengisian pj kades sepenuhnya menunggu kebijakan bupati.

”Kurang tahu persis sampai di meja bupati, tapi ketika kades meninggal ada mekanisme. Laporan kemudian dari kecamatan mengusulkan pj. Dari usulan itu jadi dasar penunjukan pj,” jelas Heru.

Dia menambahkan, pihaknya siap bergerak cepat jika sudah ada perintah. ”Kalau hari ini ada disposisi, kami tindaklanjuti saat ini juga,” tandasnya. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#perangkat desa #ngrampal #sragen #alokasi dana desa #Pj #Dana Desa (DD) #Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa