Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Sudah Disetujui OJK, Klaim Asuransi Kebakaran Pabrik Pengolayah Kayu di Sragen Senilai Rp 450 Juta Ini Belum Dibayar

Ahmad Khairudin • Kamis, 2 Oktober 2025 | 22:53 WIB
Kebakaran hebat yang melanda gudang pabrik pengolahan kayu CV Decking and Wood di Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, beberapa tahun lalu. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kebakaran hebat yang melanda gudang pabrik pengolahan kayu CV Decking and Wood di Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen, beberapa tahun lalu. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Musibah kebakaran hebat yang melanda gudang pabrik pengolahan kayu CV Decking and Wood di Desa Doyong, Kecamatan Miri, Sragen beberapa tahun lalu, hingga kini masih menyisakan masalah bagi pemiliknya, Agung Purnomo, 47.

Pasalnya, dua dari sepuluh perusahaan asuransi yang meng-cover kerugian belum juga membayarkan klaim, meskipun sudah disetujui.

​Kebakaran gudang mebel milik Agung Purnomo, warga Baran, Desa Doyong, Kecamatan Miri ini diperkirakan mengakibatkan kerugian mencapai Rp 20 miliar. Namun belum semua perusahaan yang meng-cover menjalankan kewajibannya.

Konsultan asuransi dari CV Decking and Wood, Robin F Bactiar menjelaskan, kerugian gudang tersebut dilindungi oleh total sepuluh panel asuransi.

”Sampai saat ini, Tinggal yang belum bayar yaitu PT Asuransi Bakti Bhayangkara dan PT Staco Mandiri,” jelas Robin.

Dia menuturkan ​total klaim yang dicakup oleh 10 panel asuransi adalah Rp 1,1 miliar. Dari jumlah itu, masih ada sekitar 45 persen atau sekitar Rp 495 juta lagi yang belum dibayarkan. Klaim yang belum dibayar ini terkait dengan ganti rugi bangunan.

​Robin F Bactiar juga menyoroti lambatnya proses pembayaran yang dinilai melanggar ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

”Sesuai aturan OJK, harusnya 30 hari sudah harus bayar, dari tanggal persetujuan. Kami tidak tahu persis apa yang terjadi di internal PT Staco dan PT Asuransi Bakti Bhayangkara sehingga pembayaran tertunda,” imbuhnya.

Agung Purnomo membenarkan klaim untuk kerugian bangunan telah melalui proses verifikasi dan investigasi, serta resmi disetujui untuk dibayarkan pada 30 Juni 2025.

”Namun, dari kedua asuransi tersebut, hingga saat ini tidak ada kejelasan dalam pembayaran,” ungkap Agung.

​Karena tidak adanya kepastian, Agung Purnomo menyatakan telah melaporkan kedua perusahaan asuransi tersebut ke Departemen Perlindungan Konsumen OJK.

​Agung berharap kedua perusahaan segera menunjukkan itikad baik dan menyelesaikan masalah ini.

”Upaya menunjukan itikad baik sudah saya lakukan, bahkan saya berkirim surat sudah lima kali. Namun, dari kedua asuransi tidak mengindahkan tanggapan, balasan, maupun klarifikasi baik,” keluhnya.

Sedangkan ​saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui pesan WhatsApp, karyawan dari kedua perusahaan asuransi tersebut belum memberikan keterangan terkait persoalan itu. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#kebakaran #asuransi #sragen #otoritas jasa keuangan (ojk) #Miri