Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Laporan Tanah Diserobot Kandas, Warga Sragen Ini Mengadu Ombudsman

Ahmad Khairudin • Selasa, 14 Oktober 2025 | 01:34 WIB
Warga Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen menggelar aksi protes terhadap dugaan penyerobotan lahan miliknya, Senin (13/10/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Warga Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen menggelar aksi protes terhadap dugaan penyerobotan lahan miliknya, Senin (13/10/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Warga Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Aris Parwanto kembali menyiapkan langkah hukum terkait lahan keluarganya yang berkurang diduga dicaplok pengembang perumahan.

Dia pekan ini melapor ke ombudsman untuk mencari keadilan paska laporannya di Polres Sragen dihentikan penyidik.

Aris kembali melakukan orasi dan memasang spanduk di lahan yang menurutnya diserobot pengembang perumahan, Senin (13/10/2025) siang.

”Tanahku dicaplok, terjadi pada awal proses pembangunan. Diketahui oleh pak Jum, pekerja kami yang menggarap sawah. Dua baris padi memanjang dikeruk operator,” keluhnya.

Pihaknya juga kecewa laporannya ke polres Sragen dihentikan perkaranya. Pihaknya mengklaim sudah komunikasi dengan kapolres Sragen via telepon.

Namun kapolres tidak dilapori dan tidak dilibatkan aduan ini hingga SP3 dikeluarkan jajaran satreskrim.

Dia mengklaim lahannya tidak ditanami 1,5 tahun setelah polemik dengan itu. Dia menyinggung dinas perumahan dan permukiman pertanahan dan tata ruang (Disperkimtaru) dan pihak perizinan yang tutup mata soal proses pembangunan.

Padahal masih ada laporan di kepolisian pada saat itu. Pensiunan PNS Sragen ini mendesak keadilan dan minta tanah yang diserobot untuk dikembalikan.

”Saya secepatnya, minggu ini berangkat ke ombudsman, kami membawa bukti peristiwa penyerobotan,” ujar dia.

Dia berharap kasus sengketa lahan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi ukuran dan dokumen kepemilikan sebelum kegiatan pembangunan dimulai.

Hal itu untuk mencegah konflik batas tanah di kemudian hari. Selain itu upaya memperoleh keadilan ini bakal menjadi perhatian masyarakat.

Sementara Sekretaris Desa (Sekdes) Pelemgadung Zepri Martin mengungkapkan, permohonan pengukuran lahan oleh Aris sudah diajukan ke kantor desa sejak Mei 2024. Namun, saat pengecekan lapangan dilakukan, fondasi bangunan telah lebih dulu dibangun.

”Saat pertama kali saya cek bersama Pak Bayan, fondasi sudah berdiri,” jelas Zepri Martin.

Pihak desa berpegangan pada dokumen rijek desa dan Letter C untuk memastikan batas lahan. Berdasarkan buku titik desa, memang tercatat ukuran panjang dan lebar lahan. Namun, ketika dicocokkan di lapangan, ditemukan selisih sekitar 20 sentimeter di sisi belakang.

Zepri menegaskan, peran desa sebatas memfasilitasi pengukuran sesuai data desa. Pihak desa tidak berwenang menentukan batas pasti tanpa melibatkan pihak yang lebih berkompeten. Pihak desa mencatat perbedaan yang ada dan merekomendasikan penyelesaian secara kekeluargaan.

”Ada selisih kecil, tapi karena fondasi sudah berdiri, kami sampaikan agar diselesaikan baik-baik antara pemilik dan pihak pengembang,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus ini telah dilaporkan ke Polres Sragen. Tanah keluarga Aris diklaim berkurang 151 meter persegi karena ditumpangi bangunan. Namun, penyidikan kasus ini telah dihentikan (SP3) oleh Polres Sragen. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#ombudsman #sragen #Penyerobotan Tanah #karangmalang #polres sragen