Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ironi Pendidikan, Guru TK di Sragen Lecehkan Siswanya yang Masih di Bawah Umur

Ahmad Khairudin • Jumat, 17 Oktober 2025 | 00:09 WIB
YP, 46, guru TK di Sragen ditangkap atas dugaan kasus pencabulan siswanya sendiri. Warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen ini dilaporkan orang tua korban. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
YP, 46, guru TK di Sragen ditangkap atas dugaan kasus pencabulan siswanya sendiri. Warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen ini dilaporkan orang tua korban. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Sebuah ironi pahit menyelimuti dunia pendidikan anak usia dini di Kabupaten Sragen.

Sosok yang seharusnya menjadi panutan, kini harus menikmati sel pengap di balik jeruji besi.

Bagaimana tidak, seorang guru TK berinisial YP, 46, warga Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen ditangkap Polres Sragen atas dugaan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri, M, yang baru berusia empat tahun.

Aksi bejatnya terjadi di sebuah taman kanak-kanak (TK) di Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen.

Kejadian ini disinyalir berlangsung sekitar Agustus 2025. Kemudian mencuat setelah ibu korban menemukan kejanggalan pada anak perempuannya.​

Ibu korban merasa curiga saat mendapati bercak putih di celana dalam M ketika memandikannya.

Pertanyaan ibu tak serta merta dijawab M. Namun, pada 16 September 2025, keluhan M soal kemaluan gatal memaksa sang ibu kembali bertanya.​

Kali ini, M angkat bicara. Dia mengaku disentuh di bagian sensitifnya oleh gurunya. ​Laporan segera dilayangkan ke Polres Sragen.

”Setelah ada laporan, kami melakukan penyidikan dan mengamankan pelaku,” ujar Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan, Kamis (16/10/2025).

​Pelaku YP bekerja sebagai guru di TK tempat M bersekolah. Menurut keterangan yang dikumpulkan penyidik dari korban, aksi pencabulan itu dilakukan di toilet sekolah.

M meminta tolong YP untuk cebok saat hendak buang air. Di situlah petaka terjadi.

”Keterangan korban menyebutkan bahwa perbuatan dilakukan pada saat korban mau buang air. Tersangka mengantar ke toilet. Saat menceboki, tersangka memegang kemaluan korban,” jelas Ardi.

​Polisi menyita celana korban sebagai barang bukti. YP kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Ardi menegaskan, saat ini baru satu korban yang melapor.

”Masih kita dalami kemungkinan adanya korban lain,” tandasnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#guru tk #sragen #pencabulan #karangmalang #polres sragen