Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Demi Pacar, Selundupkan Sabu ke Lapas Sragen dengan Cara Dimasukkan ke Organ Vital

Ahmad Khairudin • Selasa, 28 Oktober 2025 | 01:24 WIB
Wanita berinisial TS (kanan) saat digiring ke Mapolres Sragen usai tertangkap basah selundupkan sabu ke Lapas Sragen, Kamis (23/10/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Wanita berinisial TS (kanan) saat digiring ke Mapolres Sragen usai tertangkap basah selundupkan sabu ke Lapas Sragen, Kamis (23/10/2025). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas Kelas IIA Sragen berhasil digagalkan.

Pelakunya seorang wanita berinisial TS, warga Desa Mojorejo, Kecamatan Karangmalang, Sragen.

Dia menyembunyikan lima paket sabu di dalam pakaian dalamnya, tepatnya di area payudara saat jam besuk tahanan.

​Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk keluarga dari narapidana yang menjadi target penyelundupan sabu.

Kasus ini terungkap di Lapas Kelas IIA Sragen pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Dua pembesuk berinisial TS, 21; dan JL, 40, diamankan oleh petugas lapas.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima klip sabu yang disembunyikan TS di dalam pakaian dalamnya, tepatnya di area payudara.​

Ternyata sabu itu untuk pacar di balik penjara. Sabu dengan berat kotor total 2,18 gram dengan berat bersih 1,59 gram tersebut rencananya akan diserahkan kepada seorang narapidana berinisial Z.

Dari hasil interogasi bersama Satresnarkoba Polres Sragen, TS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DI, 33, di wilayah Sukoharjo. Polisi berhasil mengamankan DI.

Kaur Binopsnal Satresnarkoba Polres Sragen Ipda Setya Permana menjelaskan, pengakuan tersangka TS mengungkapkan bahwa upaya penyelundupan ini bukan kali pertama.

”Dari pengakuan tersangka, sebelumnya pernah melakukan (penyelundupan) tiga kali. Dua kali itu tidak ketahuan, yang satu kali ini ketahuan,” jelasnya.

​Pada aksi yang pertama dan kedua, sabu yang diselundupkan berbobot masing-masing sekitar 0,5 gram. Aksi ketiga inilah yang paling besar.

”Mereka juga diketahui merupakan pemakai narkotika,” imbuhnya.

​Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#sabu #sragen #karangmalang #polres sragen #Lapas Kelas IIA Sragen