RADARSOLO.COM – Kasus dugaan rudapaksa yang menjerat YP, guru TK di Sragen, memasuki babak baru.
Sejumlah guru dan orang tua murid menggelar audiensi di DPRD Sragen pada Selasa (4/11/2025).
Mereka menyuarakan keyakinannya terhadap integritas YP dan menyoroti kejanggalan kronologi laporan.
Umi Handayani, Guru TK tempat YP mengajar memimpin rombongan tersebut. Dia berharap langkah audit ini membantu YP untuk meringankan hukuman, bahkan berharap bisa dibebaskan.
”Selama 14 tahun YP adalah guru yang baik, penyabar, dan penyayang. Tidak pernah bermasalah,” ungkap Umi.
Dia mengaku kaget atas panggilan dari Polres Sragen yang tiba-tiba. Apalagi tanpa ada konsultasi sebelumnya dari wali murid kepada pihak sekolah.
Pihak sekolah secara spesifik menyoroti jeda waktu antara dugaan kejadian dan laporan resmi.
Menurut laporan, pencabulan diduga terjadi sekitar 27 Agustus 2025 pukul 10.00. Namun, laporan polisi dan hasil visum baru muncul pada September 2025.
”Kami merasa janggal. Waktu kejadian, apakah anak tidak menangis histeris, tidak mengeluarkan darah? Dan kenapa saat kejadian tidak langsung laporan ke kami?” tanya Umi.
Kejanggalan lain adalah perilaku korban. Setelah dugaan kejadian 27 Agustus 2025, korban masih masuk sekolah hingga 18 September 2025.
Korban baru absen pada 19 September 2025, tetapi dengan perilaku yang sama seperti biasa. Pihak sekolah meyakini, saat mereka bertemu korban sebelum YP ditahan.
”Waktu ketemu anaknya ya biasa saja seperti ketemu di sekolah,” jelasnya.
Menanggapi desakan bantuan hukum dari pihak guru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Sukisno memilih bersikap hati-hati dan menghindari intervensi langsung.
Sukisno menyatakan disdikbud tidak akan memberikan bantuan hukum kepada YP.
”Kalau dari disdik untuk bantuan hukum, kami tidak sampai ranah situ. Kami hanya pendampingan terkait dengan spirit, motivasi, dan materiil untuk pendampingan anak-anak,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai pengakuan YP saat diundang sebelumnya, Sukisno membenarkan adanya pertemuan.
YP, katanya, tetap bersikukuh tidak bersalah.
”Beliau tetap bersikukuh tidak. Kami tidak sampai intervensi. Kami kan tidak tahu,” katanya.
Di tempat terpisah, Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari memberikan penegasan terkait kelanjutan proses hukum.
Dia memastikan berkas kasus YP sudah dikirim ke kejaksaan, pekan lalu.
Kapolres juga secara tegas menolak kemungkinan restorative justice (RJ), meskipun ada audiensi dari pihak yang membela tersangka.
”RJ tidak, karena itu melibatkan korban anak. Tentu semua nanti akan kami buktikan di persidangan,” jelas Dewiana.
Dia menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban cilik. Dia menegaskan komitmen untuk menjamin perlindungan anak-anak dari tindakan asusila.
”Korbannya anak lho, anak itu kan memiliki hak untuk perlindungan hukum, masa depan anak yang harus kita lindungi lagi,” tandasnya. (din/adi)