RADARSOLO.COM – Satresnarkoba Polres Sragen membekuk dua pengedar sabu di dua lokasi berbedam sepekan terakhir. Sejumlah barang bukti ikut diamankan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Resnarkoba AKP Luqman Effendi menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Ngrampal.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pelaku pertama berinisial FK, 30, diamankan di wilayah Kecamatan Ngrampal.
”Dari tangan FK, kami menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 0,31 gram. Berdasarkan hasil pengembangan, tim kemudian berhasil menangkap satu pelaku lainnya berinisial MNA, 26, di wilayah Kecamatan Sragen,” terang AKP Luqman Effendi, Kamis (6/11/2025).
Dari penggeledahan terhadap MNA, petugas kembali menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor kurang lebih 1,03 gram, serta 185 butir obat terlarang. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Luqman menambahkan, keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sragen dalam mendukung cita-cita nasional menuju Indonesia Emas dengan cara melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
”Selain upaya penegakan hukum, kami juga terus gencar melakukan kegiatan preemtif dan preventif melalui program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Kami rutin turun ke sekolah-sekolah dan desa-desa untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba agar masyarakat lebih waspada,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, Satresnarkoba Polres Sragen menegaskan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan terus berkomitmen menjaga Sragen tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. (din/adi)
Editor : Adi Pras