Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Isi 5 Jabatan Kosong Eselon II Butuh Izin Ketat dari Pusat, Sekda Sragen Ungkap Urutan Prosesnya

Ahmad Khairudin • Minggu, 9 November 2025 | 22:04 WIB
Sekretaris Daerah Sragen Hargiyanto
Sekretaris Daerah Sragen Hargiyanto

RADARSOLO.COM- Pemkab Sragen bergerak cepat mengisi kekosongan 5 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau setingkat Eselon II pasca mutasi pada awal November lalu.

Pemkab kini tengah memroses izin ke pemerintah pusat sebagai langkah awal pembukaan seleksi terbuka atau open bidding.

Kekosongan ini terjadi setelah sejumlah pejabat, termasuk Direktur RSUD Sragen dr. Joko Haryono dan Kepala Disdikbud Sragen Prihantomo dikembalikan ke jabatan fungsional sebagai dokter dan guru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto menjelaskan, mekanisme pengisian jabatan kosong membutuhkan tahapan dan izin yang ketat dari pusat.

Dia menerangkan, setiap kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi pejabat memerlukan izin dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Kemudian untuk jabatan strategis seperti Inspektur dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lainnya, izin khusus harus diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Setelah proses mutasi selesai dan kekosongan diketahui, Pemkab kembali mengajukan izin kepada Menpan-RB untuk membuka pendaftaran seleksi.

"Ini baru berproses izin. Karena yang namanya kita mutasi promosi seperti itu, memerlukan izin. Setelah selesai prosesnya, lapor bupati, persetujuan bupati, kita usulkan ke Menpan. Begitu kita sudah tahu kosong berapa, kita usulkan lagi izin lagi," tegas Sekda Hargiyanto.

Saat ini, di Pemkab Sragen terdapat 5 jabatan eselon II yang kosong, yaitu kepala Inspektorat, kepala DPMPTSP, kepala DPU, Kepala Disdikbud, dan direktur RSUD Sragen.

Pemkab Sragen menargetkan proses lelang jabatan ini dapat selesai secara ideal pada akhir Desember.

Tentu, pengisian jabatan akan dilakukan melalui Panitia Seleksi (Pansel) atau open bidding.

Baca Juga: Jadwal Race Utama MotoGP Portugal 2025 Mulai Jam Berapa? Cek Starting Grid Balapan Nanti Malam

Pansel akan melibatkan pejabat profesional dan pihak terkait.

Sekda Sragen mengakui bahwa proses ini tidak selalu mulus, kadang pendaftar yang memenuhi syarat tidak langsung banyak, sehingga pendaftaran harus diulang.

"Target sebaiknya ya akhir Desember sudah selesai, kalau sesuai target," imbuhnya.

Lantas terkait nasib dr. Joko Haryono (mantan Direktur RSUD) dan Prihantomo (mantan Kepala Disdikbud) yang dikembalikan ke jabatan fungsional, sekda memastikan penempatan terbaik sedang diupayakan.

"Ya, ini baru berproses. Kami carikan tempat sebaik-baiknya nanti," pungkas Hargiyanto. (din)

Editor : Tri wahyu Cahyono
#hargiyanto #eselon II #jabatan kosong #Pemkab Sragen #birokrasi #sekda sragen #izin ketat