RADARSOLO.COM – Pemerintah Daerah dan DPRD Sragen akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2026.
Kesepakatan itu tertuang dalam paripurna DPRD yang berlangsung, Senin (10/11) siang. Padahal sebelumnya dinamika politik mengakibatkan sidang batal digelar pekan lalu.
Sebelumnya Fraksi PDIP DPRD Sragen memboikot paripurna dengan agenda pembahasan KUA-PPAS APBD 2026 yang berlangsung Selasa (4/11/2025) lalu.
Paripurna itu pun akhirnya ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Alasan boikot karena mereka menghendaki gaji guru PPPK paruh waktu setara UMK atau paling tidak Rp 1,6 juta setara minimal pendapatan PPPK paruh waktu lainnya.
Hal ini terungkap dalam paripurna dalam agenda laporan Badan Anggaran DPRD terhadap rancangan KUA-PPAS APBD tahun 2026 di DPRD Sragen, Senin (10/11). Akhirnya gaji guru PPPK Paruh waktu hanya Rp 1,2 juta.
Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengatakan, sampai KUA-PPAS disepakati, pihaknya tidak mengakomodasi usulan gaji guru PPPK paruh waktu sesuai UMK.
Bupati beralasan Pemerintah Kabupaten Sragen tengah mengalami pemangkasan anggaran cukup besar mencapai Rp 278 miliar.
”Ini kan kami sedang ada pemangkasan besar besaran, terkait dengan transfer keuangan daerah jadi manufer fiskal kita semakin sempit,” ujar Bupati Sigit.
Bupati mengaku, jika memiliki anggaran, memilih untuk membangun infrastruktur dan menambah lampu penerangan jalan umum (PJU) yang dinilai lebih penting.
”Kami memprioritaskan pembangunan yang sifatnya publik, kalau ada uang kita akan memprioritaskan membangun jalan membeli lampu penerangan jalan,” ujarnya.
Bupati mengungkapkan, penggajian PPPK paruh waktu berdasarkan regulasi boleh menyesuaikan gaji sebelumnya. Yakni sesuai angka yang diusulkan Rp 1,2 juta per bulan.
”Kalau menurut peraturan kan bisa didasarkan pada gaji existing. Karena kami mengalami kesulitan fiskal, tidak mungkin kita justru menaikkan anggaran yang sifatnya rutin,” terangnya.
Ketua Fraksi PDIP Sragen Sugiyamto mengatakan, ada surat edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 13 tahun 2025. Bahwa saat ini dana BOS bisa untuk tambahan gaji guru PPPK paruh waktu 20 persen.
”Pas paripurna ditunda, kami rapat pimpinan. Komunikasi dengan kabupaten lain ada SE itu,” ujarnya.
Kemudian komunikasi dengan disdikbud, ada angin segar dengan adanya SE tersebut.
”Jadi 20 persen bisa untuk tambahan biaya operasional. Misalnya dinas pendidikan bisa, soal teknis gampang, surat itu bisa jadi pedoman,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras