Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Siap-Siap! Pemkab Sragen Bakal Evaluasi Kinerja Seluruh PPPK, Kerja Tak Optimal Bakal Diputus Kontrak

Ahmad Khairudin • Selasa, 11 November 2025 | 02:10 WIB
PPPK Pemkab Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
PPPK Pemkab Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten Sragen bersiap melakukan evaluasi kinerja besar-besaran terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga kontrak lainnya.

Langkah ini untuk mematuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang menetapkan batas maksimal belanja pegawai daerah hanya 30 persen pada tahun anggaran 2027.

Bupati Sragen Sigit Pamungkas mengungkapkan, daerahnya kini menghadapi situasi fiskal yang semakin ketat.

”Kami sedang ada pemangkasan besar-besaran terkait dengan transfer keuangan daerah. Manuver fiskal kami semakin sempit,” ujar Bupati Sigit, Senin (10/11/2025).

Saat ini tidak mungkin menaikkan anggaran yang sifatnya rutin. Sigit menjelaskan persentase belanja rutin pegawai di Sragen telah mencapai hampir 40 persen dari total belanja daerah.

Angka ini jauh di atas batas maksimal yang diwajibkan oleh UU HKPD, yakni 30 persen per 2027 nanti.

”Tahun 2027 itu ditarget penggunaan dana untuk kebutuhan rutin harus 30 persen. Sekarang itu Sragen hampir 40 persen, tapi nanti itu maksimal 30 persen,” tegasnya.

Bupati Sigit menekankan, pemda mustahil menaikkan gaji atau menambah alokasi untuk belanja pegawai rutin, maka akan semakin menjauh dari ketentuan ideal tersebut.

Dalam upaya mengejar target 30 persen tersebut, kebijakan yang diambil Pemkab Sragen berfokus pada efisiensi sumber daya manusia (SDM) dan evaluasi struktur kepegawaian.

”Kami harus pastikan pegawai-pegawai yang direkrut adalah memang dibutuhkan,” katanya.

Prioritas evaluasi akan ditujukan pada pegawai dengan kinerja yang dinilai tidak optimal.

”Jika nanti satu saat kita memang melihat dari evaluasi kita di antara pegawai itu kinerjanya buruk, kinerjanya tidak cukup bisa diandalkan, maka kita harus merapikan kepegawaian kita,” tegasnya.

Secara khusus, nasib PPPK paruh waktu yang merupakan tenaga kontrak tahunan berada di bawah sorotan.

Bupati Sigit mengonfirmasi bahwa perpanjangan kontrak mereka akan sepenuhnya berdasarkan evaluasi kinerja.

”Tidak ada kewajiban untuk memperpanjang (kontrak, red). Bisa saja enggak diperpanjang,” ujarnya.

Pihaknya juga menambahkan, pemda sebelumnya juga sudah tidak memperpanjang kontrak 91 orang PPPK yang masa kontraknya 5 tahunan. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pppk #PPPK Paruh Waktu #Bupati Sragen Sigit Pamungkas #sragen