Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kades di Gemolong Tilap Rp 240 Juta Sewa Aset Desa, Ditahan di Polres Sragen

Ahmad Khairudin • Rabu, 12 November 2025 | 01:18 WIB
Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo ditahan di Polres Sragen atas kasus korupsi. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo ditahan di Polres Sragen atas kasus korupsi. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, 56, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyimpangan hasil sewa tanah kas desa.

Kasus ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2016 - 2019, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 240 juta.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan, tersangka selaku kepala Desa Purworejo yang menjabat periode 2016–2019 dan 2019–2025, menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan, yaitu PT Jaya Sampurna Sakti (JSS) dan PT Aris Putra Beton.

​“Total uang sewa dari kedua PT tersebut adalah Rp 240 juta dengan rincian PT JSS sewa Rp135 juta pada periode 2016–2020 dan PT Aris Putra Beton  sewa Rp105 juta pada periode 2017–2020 ,” beber kasat reskrim, Selasa (11/11/2025).

​Kejanggalan utama dalam kasus ini adalah uang sewa tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala desa, bukan ke rekening Kas Desa Purworejo.​

Lalu Ditemukan beberapa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh tersangka.

Di antaranya penentuan harga sewa sepihak oleh kepala desa sendiri, tanpa melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purworejo.

Kemudian pembuatan SPJ fiktif. Terbukti tersangka pernah menyuruh seorang pegawai Kecamatan Gemolong untuk membuat laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan pendapatan asli desa (PAD) pada 2016–2019 dan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) PAD 2021.

"Pembuatan SPJ tersebut tidak sesuai dengan Pasal 70 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes kepada bupati/wali kota setiap akhir tahun anggaran," terangnya.

Pihak kepolisian sudah meminta ​ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan pidana.

Yakni tidak memasukkan hasil sewa ke rekening Desa Purworejo dan justru memasukkannya ke rekening pribadi.

Hal ini telah memenuhi unsur menguntungkan diri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Tersangka telah ditahan sejak Senin (10/11/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 17 September 2025.

"Saat ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi dan dua saksi ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti yang sesuai dengan empat surat perintah penyitaan," bebernya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 20 tahun penjara. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#sragen #aset desa #kades #gemolong #polres sragen #korupsi