Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Kades Purworejo Gemolong Bakal Diberhentikan Sementara karena Kasus Korupsi Sewa Aset

Ahmad Khairudin • Kamis, 13 November 2025 | 01:21 WIB
Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto alias Dipo ditahan di Polres Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto alias Dipo ditahan di Polres Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemerintah Kecamatan Gemolong, Sragen mengusulkan pejabat pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan Kepala Desa Purworejo, Ngadiyanto alias Dipo, 56 yang ditahan terkait kasus korupsi. Ngadiyanto bakal diberhentikan sementara dari jabatannya.

Camat Gemolong Nugroho Dwi Wibowo mengaku segera melapor ke bupati dan menyiapkan penunjukan Plt untuk mengisi kekosongan jabatan.

”Kami langsung melapor kepada Bapak Bupati, mohon petunjuk langkah-langkah ke depan. Intinya, pelayanan masyarakat di desa tetap harus jalan,” tegas Nugroho, Rabu (12/11/2025).

 Nugroho mengaku terkejut dengan kabar penahanan Kades Purworejo.

”Saya kaget sekali. Sehari sebelumnya saya masih ketemu di kantor, biasa saja, tidak ada apa-apa,” tuturnya.

Dia mendapatkan informasi, kades akan segera dilimpahkan ke kejaksaan Kamis (13/11/2025) pagi pukul 09.00. Camat pun berinisiatif untuk menjenguk kades sebelum proses pelimpahan.

”Sempat akan menjenguk, tapi disarankan nanti setelah dilimpahkan. Yang diizinkan hanya keluarga untuk membawakan pakaian ganti,” terangnya.

Menyikapi kekosongan pimpinan di desa Purworejo, Nugroho langsung mengumpulkan perangkat desa untuk memberikan semangat dan memastikan roda pelayanan tidak terhambat.

Mengingat kondisi ini terjadi menjelang akhir tahun anggaran yang krusial, terutama terkait pertanggungjawaban dan pencairan dana desa dan sebagainyapenunjukan Plt menjadi prioritas utama.

Dasar penunjukan Plt ini adalah surat penahanan resmi. Camat Nugroho mengusulkan agar posisi Plt diisi oleh sekretaris desa (sekdes).

”Plt dari perangkat desa. Mengingat ini akhir tahun, pertanggungjawaban, pencairan dana DD. Perangkat desa secara SDM mampu, dan kami usulkan sekdes,” jelasnya.

Terkait status kades, Nugroho menyebut dengan penahanan ini hampir dipastikan akan berujung pada pemberhentian sementara. Hal ini merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kepala Desa.

”Sesuai Perbup Nomor 20 tahun 2019, hampir dipastikan beliau akan diberhentikan sementara. Tapi, kami tetap menunggu keputusan resmi dari Bapak Bupati,” tandasnya.

Dia menegaskan usulan Plt sudah disampaikan, namun keputusan final tetap berada di tangan Bupati Sragen. Sementara soal pemberhentian jabatan, tentu menunggu hasil inkrah persidangan.

Seperti diketahui, Ngadiyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyimpangan hasil sewa tanah kas desa.

Kasus ini terjadi dalam kurun waktu 2016 - 2019, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 240 juta. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#sragen #aset desa #kades #gemolong #korupsi