RADARSOLO.COM – Kabupaten Sragen dihadapkan pada tantangan berat dalam mengamankan pendapatan asli daerah (PAD) di sisa tahun berjalan.
Sekaligus menyiapkan langkah ambisius untuk tahun anggaran 2026 dengan menambah target PAD saat pemerintah pusat mengurangi TKD.
Kepala Badan Pengelolaan keuangan dan Pendapatan daerah (BPKPD) Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi mengungkapkan, target PAD untuk tahun 2026 dipatok mencapai Rp 564 miliar, sebuah kenaikan signifikan dari penetapan tahun 2025 yang berada di angka Rp 511 miliar.
Kenaikan target ini, menurut Badrus, tidak akan dicapai melalui menaikkan tarif pajak. Melainkan melalui strategi intensifikasi, optimalisasi, dan penertiban pajak daerah.
"Targetnya naiknya itu hanya di penertiban, optimalisasi, intensifikasi. Intensifikasinya, bukan ekstensifikasi," jelas Badrus, Kamis (13/11/2025).
Fokus intensifikasi berada pada sektor pajak daerah, yang meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak reklame, hingga pajak air tanah.
Sementara fokus realisasi PAD tahun berjalan masih menyisakan pekerjaan rumah besar.
Data per 3 November 2025 menunjukkan bahwa realisasi PAD (setelah APBD Perubahan) baru mencapai Rp 473,58 miliar, atau sekitar 82,70 persen dari target perubahan sebesar Rp 572,68 miliar.
Ini berarti Kabupaten Sragen harus mengejar kekurangan sekitar 17 persen sampai akhir bulan Desember.
Strategi meraih capaian PAD ini akan difokuskan pada optimalisasi dua sumber utama yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dari sektor retribusi daerah juga menunjukkan realisasi yang ketat, baru mencapai 80,04 persen atau Rp 221,22 miliar dari targetnya Rp 276,39 miliar.
Untuk memastikan optimalisasi berjalan efektif, Badrus BPKPD mengandalkan tim penagihan dan pendataan, serta proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) secara berkala di lapangan.
"Intinya nanti ketika Monev itu betul-betul di poin intensifikasi," ujar Badrus.
Proses Monev ini bertujuan untuk menggali potensi, termasuk potensi wajib pajak yang belum terdaftar atau karena ketidaktahuan.
Meskipun adanya kebijakan gratiskan pajak PBB untuk golongan tertentu mempengaruhi PAD.
Namun hal ini diatasi dengan optimalisasi wajib pajak lainnyap. Termasuk melakukan langkah penetapan Zona Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Penetapan zona NJOP berfungsi sebagai patokan minimal untuk perhitungan pajak, memastikan potensi pendapatan tetap terjaga dan menjadi bagian penting dari strategi intensifikasi.
Dengan sisa waktu yang terbatas, seluruh pihak terkait di Kabupaten Sragen dituntut bekerja keras untuk menuntaskan kekurangan sekitar Rp 100 miliar lebih di tahun ini.
Sembari memastikan fondasi intensifikasi pajak solid untuk menggapai target ambisius Rp564 miliar di tahun 2026. (din/adi)
Editor : Adi Pras