Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Soroti Kasus Korupsi Kades Purworejo, DPRD Sragen Sebut Banyak Desa Tak Tertib Administrasi

Ahmad Khairudin • Jumat, 14 November 2025 | 02:15 WIB
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Ketua Komisi I DPRD Sragen, Endro Supriyadi. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo menjadi peringatan keras bagi seluruh perangkat desa di Bumi Sukowati.

Bisa jadi kasus di Desa Purworejo hanya contoh kecil. Bukan mustahil desa-desa lain berpotensi melakukan modus serupa.

Ketua Komisi I DPRD Sragen Endro Supriyadi menuntut kasus ini menjadi pelajaran pahit. Semestinya kasus ini menjadi contoh demi perbaikan tata kelola pemerintahan desa (pemdes) di masa depan.

​Endro meminta agar transparansi dan akuntabilitas pemdes ditingkatkan, khususnya dalam pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).

Dia menekankan seluruh pendapatan yang sah, baik yang bersumber dari pendapatan asli desa (PADes) maupun lain-lain, wajib tercatat secara rapi dalam dokumen APBDes.

”Kasus di Purworejo ini harus menjadi pembelajaran masif. Tata kelola pemdes ke depan harus lebih baik dan akuntabel. Tidak boleh ada lagi pendapatan yang tidak tercatat, terutama berkaitan dengan administrasi dan APBDes,” tegas Endro, Kamis (13/11/2025).

​Kekhawatiran Endro ternyata bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil koordinasi yang dilakukan oleh komisi I bersama dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (PMD) serta Inspektorat Sragen, ditemukan fakta mengejutkan.

Masih banyak desa di Sragen yang belum tertib dalam melakukan pencatatan hasil lelang maupun sewa aset desa.

​Temuan ini mengindikasikan adanya celah besar yang berpotensi disalahgunakan. Seperti yang diduga terjadi dalam kasus sewa tanah kas desa di Purworejo.

​Berkaca dari carut-marut administrasi yang berujung pada tindak pidana korupsi ini, Komisi I DPRD Sragen menyoroti peran strategis sekretaris desa (sekdes) atau carik.

”Sekdes adalah leader dalam hal administrasi di tingkat desa. Mereka harus bekerja lebih optimal, memastikan setiap rupiah yang masuk dari hasil sewa atau lelang aset tercatat dan masuk ke kas desa sesuai prosedur,” ujar Endro.

Baca Juga: Duh! Kasus TBC di Klaten Capai 1.435 Orang, Ini Gejala dan Pencegahannya

​Selain itu, Endro juga meminta badan permusyawaratan desa (BPD) dan seluruh lembaga desa yang bertindak sebagai mitra desa agar lebih proaktif.

”BPD dan lembaga desa harus galak. Mereka wajib proaktif dalam memantau pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa. Jangan hanya diam, pengawasan ketat adalah kunci untuk mencegah kasus korupsi terulang,” tandasnya. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#apbdes #PADes #sragen #gemolong #DPRD Sragen