RADARSOLO.COM – Kabupaten Sragen menunjukkan tren positif dalam menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB) tahun ini.
Hingga saat ini, AKI tercatat sebanyak 11 kasus, jauh lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 16 kasus.
Penurunan drastis juga terlihat pada AKB, yang kini berada di angka 70 kasus, turun signifikan dari 137 kasus di periode sebelumnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sragen Agustin Sri Sumiwi berharap tidak ada lagi penambahan kasus hingga akhir tahun.
Dia mengungkapkan, sebagian besar penyebab utama dari 11 kasus kematian ibu tersebut adalah eklamsi atau keracunan kehamilan.
”Penyebab terbanyak itu keracunan kehamilan, atau eklamsi. Penyebabnya adalah hipertensi tinggi. Terus ibunya biasanya berlebihan berat badan, atau obesitas,” terangnya.
Menurutnya, kasus eklamsi seringkali sulit diprediksi. Tensi ibu hamil bisa saja normal sejak awal, namun mendadak melonjak tinggi di akhir masa kehamilan.
Selain faktor eklamsi, kasus kehamilan risiko tinggi (risti) juga menjadi perhatian yakni hamil usia lanjut atau 40 tahun ke atas.
Banyak ibu hamil di usia 40 tahun ke atas yang merasa sudah tidak subur dan menghentikan KB, namun ternyata kembali hamil.
Selain itu banyak kasus AKI juga melibatkan ibu dengan penyakit kronis atau penyerta yang tidak terkontrol.
Kasus kematian ibu terakhir tercatat sekitar sebulan lalu, menimpa seorang guru SMA berusia 30 tahun.
Untuk terus menekan angka kematian, Dinkes Sragen mengapresiasi upaya seluruh kader kesehatan.
Berbagai program telah dijalankan, dan salah satu yang dianggap paling efektif adalah Laskar Sakinah yang diterapkan di wilayah Sambirejo.
”Upaya untuk penurunan AKI dan AKB di Sragen sudah banyak, seperti membentuk kader kesehatan. Yang efektif salah satunya Laskar Sakinah,” ujarnya.
Pihak dinkes memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi para kader yang menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan di masyarakat. Meskipun honor yang mereka terima terbilang minim.
”Honor mereka kan sesuai kemampuan pemerintah. Pemerintah saat ini baru mampu memberikan Rp 25 ribu per bulan,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras