Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sindikat Pencuri Kabel PLN Ditangkap di Sragen, Pelaku Ternyata Teknisi

Ahmad Khairudin • Senin, 17 November 2025 | 21:25 WIB
Kabel listrik PLN di wilayah Masaran, Sragen yang dicuri. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kabel listrik PLN di wilayah Masaran, Sragen yang dicuri. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Misteri maraknya pencurian kabel jaringan listrik PLN yang sempat mengganggu distribusi daya di Sragen akhirnya terkuak.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil meringkus dua pelaku spesialis yang memanfaatkan profesi dan sarana resmi mereka sebagai teknisi PLN untuk melancarkan aksinya.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Ardi Kurniawan mengungkapkan, pelaku merupakan sindikat lintas daerah. Masing-masing berinisial BY, 26, dan YP, 38, keduanya warga Solo. Penangkapan dilakukan di wilayah Masaran, Sragen, pada Kamis (13/11/2025) sore.

"Modus para pelaku tergolong nekat dan terstruktur. Mereka merupakan pegawai PLN bagian teknisi, sehingga memiliki pengetahuan teknis sekaligus mudah mengakses sarana operasional PLN," terang Ardi, Senin (17/11/2025).

Komplotan ini beraksi dengan sangat rapi. Mereka menggunakan mobil operasional Daihatsu Gran Max B 9212 PAO dan peralatan resmi PLN, termasuk tangga viber, harness, dan gambar teknik jaringan.

Hal itu membuat aksi mereka nyaris tak dicurigai warga. Mereka fokus mengincar kabel jenis A3C ukuran besar di jaringan tegangan menengah.

Salah satu lokasi yang paling parah terdampak adalah Dukuh Jengglong, Desa Dawungan, Masaran. Dalam sepekan, dua kali pencurian terjadi di sana.

Aksi pada Rabu (5/11/2025) kerugian mencapai Rp 20,6 juta. Kemudian Senin (10/11/2025) kerugian Rp 26,3 juta.

Total kerugian yang diderita PLN ULP Sragen dari dua TKP Masaran saja mencapai lebih dari Rp 47 juta.

Dari hasil pemeriksaan, sindikat ini bukan pemain baru. Mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya delapan tempat mejadian perkara (TKP) besar di lima wilayah hukum berbeda.

Di antaranya Sragen tiga TKP, Sukoharjo empat TKP, Klaten dua TKP, Karanganyar tiga TKP dan Boyolali satu TKP. Kabel curian sepanjang ratusan meter ini kemudian digulung rapi dan dijual ke penadah.

Baca Juga: Kabar Duka: Sekretaris DPRD Klaten Mochamad Nurrosyid Tutup Usia

Polisi mengamankan barang bukti lengkap, termasuk tangga viber, harness, dan gambar teknik jaringan.

"Ini menjadi perhatian serius karena sarana resmi PLN dipakai justru untuk tindak kejahatan," tegas Ardi.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari telah mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan proaktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di tiang atau jaringan PLN.

Aksi pencurian ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyebabkan gangguan distribusi listrik ke pelanggan di Masaran dan sekitarnya.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pln #sragen #masaran #Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari #polres sragen #pencurian