Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Penipuan Jual Beli Properti Senilai Rp 200 Juta, Kader Golkar Sragen Ditahan

Ahmad Khairudin • Rabu, 19 November 2025 | 01:47 WIB
Kader Partai Golkar Sragen Heru Setyawan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kader Partai Golkar Sragen Heru Setyawan. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menahan Heru Setyawan, pengurus Partai Golkar Sragen atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (17/11/2025) pukul 10.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan membenarkan penahanan tersebut.

”Berkas perkara tersangka HS sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kami targetkan besok atau lusa akan segera dilakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, kepada Kejaksaan Negeri Sragen,” terang Ardi Kurniawan, Selasa (18/1/2025).

Ardi Kurniawan menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan ini berawal dari kejadian pada September 2020 di wilayah Sambirejo, Sragen.

Korban Marginingsih awalnya meminta bantuan kepada pelaku untuk mencarikan dan mengurus pembelian rumah.

Pelaku menyanggupi permintaan tersebut dan melakukan survei rumah. Kemudian, pelaku meminta tambahan biaya kepada korban sebesar Rp 200 juta.

Uang tersebut dialokasikan secara spesifik untuk pengerjaan pagar dan kanopi rumah.

”Setelah menerima uang sebesar Rp 200 juta dari korban, pelaku tidak menyetorkan atau menyerahkan dana tersebut kepada pihak pengembang (developer) sebagaimana mestinya,” terangnya.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Sragen pada 19 Agustus 2025. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, Satreskrim Polres Sragen resmi menetapkan Heru.

Kuasa hukum korban, Law Firm Aris Widodo & Partners sebelumnya juga menyampaikan apresiasi atas kinerja penyidik yang profesional.

Mereka berharap proses persidangan dapat segera dilaksanakan setelah pelimpahan ke kejaksaan.

”Kami selaku kuasa hukum korban mengucapkan apresiasi kepada kepolisian dan penyidik yang menangani perkara yang sudah secara professional menegakan hukum secara objektif, adil dan presisi,” katanya.

Sedangkan kuasa hukum Heru Setyawan, Zaenal Aripin saat dihubungi berjanji akan memberikan penjelasan.

”Nanti saya telpon,” ujarnya melalui pesan singkat.

Atas perbuatannya, Heru dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Dia diketahui pernah menjadi caleg Golkar dapil V Sragen. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#penipuan #sragen #penggelapan #sambirejo #polres sragen #golkar sragen