Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

PSHT Pusat Madiun Sambirejo Bantah Isu Rentan Bentrok, Klaim Acara Kondusif

Ahmad Khairudin • Rabu, 26 November 2025 | 18:10 WIB
Pengurus PSHT Ranting Pusat Madiun Sambirejo, Sragen beri klarifikasi. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Pengurus PSHT Ranting Pusat Madiun Sambirejo, Sragen beri klarifikasi. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Ketegangan yang disebut-sebut terjadi antara kelompok Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Sambirejo, Sragen dibantah keras oleh pengurus PSHT Pusat Madiun Ranting Sambirejo.

Jika sebelumnya PSHT Cabang Sragen dengan Ketua Umum M. Taufik menuntut ketegasan dari aparatur negara, kubu PSHT Ranting Pusat Madiun justru menyatakan masalah legalitas sudah tuntas di tingkat daerah.

Pengurus PSHT Pusat Madiun Ranting Sambirejo (P17) Deni Fadillah Rahman menegaskan, wilayah tersebut “aman, kondusif, dan terkendali,” menyangkal potensi bentrok yang sebelumnya ramai diberitakan.

Bantahan ini disampaikan Deni saat pihaknya menggelar pengumuman surat keputusan (SK) Ketua Ranting terpilih pada Selasa (25/11/2025) malam.

Acara dibarengi dengan agenda rutin khataman dan sholawatan di Padepokan PSHT Sambirejo, bekerja sama dengan Pondok Pesantren Al-Falah Bayanan.

”Perlu kami simpulkan bahwa Ranting Sambirejo ini aman. Tidak ada kok isu bentrok dan sebagainya,” ujar Deni.

Dia mengklaim, kegiatan parapatan ranting di kantor kecamatan yang memicu gejolak berlangsung kondusif sejak persiapan hingga dini hari, bahkan melebihi ekspektasi panitia dari sisi kehadiran.

Kehadiran forkompimca yang lengkap dalam acara tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa tidak ada masalah atau surat keberatan yang diterima oleh pihak kecamatan.

Polemik legalitas antar kelompok PSHT di Sambirejo makin meruncing setelah kedua belah pihak saling mengklaim entitas yang sah.

Jika sebelumnya PSHT Cabang Sragen menuntut ketegasan dari aparatur negara, pihaknya justru menyatakan masalah legalitas sudah tuntas di tingkat daerah.

Deni mengklaim, SK kemenkumham yang menjadi dasar hukum organisasinya telah dikirimkan ke Badan Kesbangpol Sragen sejak tiga tahun lalu, jauh sebelum isu badan hukum ini ramai.

”Itu sudah terdaftar. Itu satu-satunya yang terdaftar di Sragen ya cuma PSHT Ranting Pusat Madiun ini,” klaim Deni.

Pihaknya mendorong pihak-pihak lain yang mengklaim memiliki legalitas untuk membawa dokumen mereka ke Kesbangpol agar dapat diaudiensikan bersama dan mendapatkan kepastian hukum, alih-alih hanya berpolemik di tingkat kecamatan atau kelurahan.

Lebih lanjut, Deni menegaskan, perebutan keabsahan organisasi tidak menarik bagi akar rumput di Sambirejo. Menurutnya, masyarakat lebih fokus pada kontribusi PSHT.

”Masyarakat Sambirejo ini sebenarnya tidak terlalu peduli kok ini siapa, ini siapa. Mereka yang mereka inginkan itu hanyalah bagaimana PSHT ini bisa Dharma untuk masyarakat,” katanya.

Dia mencontohkan berbagai kegiatan bakti sosial, kurban, hingga pengadaan acara yang memberdayakan UMKM lokal sebagai wujud Fastabiqul Khairat.

”Kami tidak akan menuruti pihak-pihak yang mungkin mengklaim dirinya paling sah. Silakan itu berproses. Kami anggap itu sebuah angin sajalah,” tutup Deni. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#psht #sragen #sambirejo #PSHT Cabang Sragen