Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Beli Sampo, Bocah di Tanon Sragen Malah Dirudapaksa Pemilik Toko

Ahmad Khairudin • Selasa, 2 Desember 2025 | 01:47 WIB
Ilustrasi korban rudapaksa
Ilustrasi korban rudapaksa

RADARSOLO.COM – Kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Gading, Kecamatan Tanon, Sragen menunjukkan perkembangan signifikan. Pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap terduga pelaku.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan membenarkan, pelaku persetubuhan terhadap anak dengan inisial Ap (sebelumnya disebut sebagai tetangga korban) kini sudah mendekam di balik jeruji besi.

”Pelaku persetubuhan terhadap anak inisial Ap di Desa Gading sudah ditahan,” tegas AKP Ardi Kurniawan.

Ardi menjelaskan, penahanan terhadap terduga pelaku telah dilakukan sejak Rabu (10/11/2025) lalu. Tindak pidana persetubuhan ini dilaporkan hanya terjadi satu kali.

Peristiwa itu disebut terjadi saat korban berniat membeli sampo di rumah pelaku. Setelah melakukan aksinya, pelaku dilaporkan memberikan uang sebesar Rp 100 ribu dan sebuah jam tangan kepada korban.

”Aksi persetubuhan dilakukan di rumah terduga pelaku Ap di Desa Gading,” terangnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku Ap dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

”Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun penjara,” jelas kasatreskrim.

Kerabat korban, Sardi menjelaskan, saat itu pihak keluarga korban dan pelaku masih dalam proses mediasi dan pelaku belum ditahan.

Dengan adanya penahanan ini, proses hukum terhadap kasus pencabulan anak tersebut resmi berlanjut. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#sragen #Rudapaksa #tanon #polres sragen