Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kasus Kematian Diduga Overdosis Miras di Sragen, Polisi Razia Penjual Ciu Ilegal

Ahmad Khairudin • Rabu, 3 Desember 2025 | 03:51 WIB
Polsek Miri meminta keterangan penjual miras pasca kasus pemabuk meninggal karena overdosis. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Polsek Miri meminta keterangan penjual miras pasca kasus pemabuk meninggal karena overdosis. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Dua peristiwa terkait dampak dan peredaran minuman keras (miras) ilegal secara beruntun terjadi di Sragen.

Seorang pemuda, Dony Prasetyo Aji, 31, warga Kalijambe, ditemukan meninggal dunia di Gemolong, Minggu (30/11/2025).

Penyebabnya diduga kuat akibat overdosis minuman keras. Peristiwa ini disusul dengan penindakan terhadap penjual miras jenis ciu ilegal di wilayah Miri menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025.

Kepala Pamapta Polres Sragen Ipda Hari Prabowo membenarkan adanya laporan kematian mendadak tersebut.

Korban Dony Prasetyo Aji ditemukan tewas terlentang di ruang tamu rumah rekannya, Joko Prayitno, di Dukuh Kaloran, Desa Kaloran, Gemolong, sekitar pukul 22.45 WIB.

"Begitu laporan masuk, jajaran Pamapta bersama Unit Identifikasi Polres Sragen dan Polsek Gemolong langsung bergerak cepat menuju lokasi," ujar Ipda Hari.

Berdasarkan keterangan, korban diketahui baru pulang dalam kondisi mabuk berat setelah menghadiri acara di kawasan Waduk Kedung Ombo, Sumberlawang.

Hasil pemeriksaan luar oleh tim dokter RSUD dr. Soeratno Gemolong tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan atau penganiayaan.

Mondisi fisik korban, termasuk adanya muntahan pada wajah dan lebam mayat di bagian belakang, menguatkan dugaan bahwa korban meninggal dunia akibat overdosis miras.

Pihak keluarga menerima hasil pemeriksaan tersebut dan menolak dilakukan autopsi, sehingga jenazah langsung diserahkan untuk dimakamkan.

Paska kejadian itu, Polsek Miri segera bergerak amankan penjual ciu ilegal.

Langkah ini menyikapi potensi gangguan keamanan akibat miras, jajaran Polsek Miri langsung mengintensifkan kegiatan Operasi Cipta Kondisi menjelang Nataru 2025 Pada Senin (1/12/2025).

Polsek Miri menggerebek sebuah warung di Desa Soko, Kecamatan Miri, setelah menerima laporan masyarakat terkait penjualan ciu ilegal.

Kapolsek Miri Iptu Suprayitno memimpin
penindakan tersebut.

"Saat petugas tiba di lokasi, ditemukan empat botol miras jenis ciu siap edar," kata Iptu Suprayitno.

Pelaku berinisial BH, 48, warga setempat, beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Miri.

Setelah diperiksa dan didata, pelaku membuat surat pernyataan tertulis untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Iptu Suprayitno menegaskan bahwa penindakan ini adalah langkah pencegahan cepat untuk menghindari dampak negatif miras oplosan, yang seringkali memicu keributan, kecelakaan, hingga tindak kriminal.

Polsek Miri menjamin akan terus melakukan patroli dan razia intensif untuk menciptakan rasa aman bagi warga selama masa libur akhir tahun. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Gunung Kemukus #miras #sragen #sumberlawang #ciu #overdosis #polres sragen