RADARSOLO.COM – Menjelang tutup buku tahun anggaran 2025, sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sragen dilaporkan mengalami keterlambatan.
Fenomena ini memicu kekhawatiran terkait kualitas bangunan yang berpotensi dikorbankan demi mengejar tenggat waktu (deadline) pergantian tahun.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Sragen Dawam memberikan catatan khusus terhadap lambannya progres pekerjaan di lapangan.
Ia mendesak instansi terkait, terutama dinas pekerjaan umum (DPU) untuk memperketat pengawasan agar kontraktor tidak bekerja asal-asalan.
”Instansi terkait harus betul-betul mengawasi secara ekstra ketat. Jangan sampai karena mengejar waktu selesai di akhir tahun, mutu dan kualitas justru diabaikan. Semua harus tetap sesuai spesifikasi yang tertuang dalam RAB (rencana anggaran biaya),” ujar Dawam, Minggu (28/12/2025).
Dawam mengingatkan para rekanan atau kontraktor untuk tidak main-main dengan lini masa yang telah disepakati.
Secara regulasi, pemerintah telah memagari proses pengadaan ini melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam Pasal 59 ayat (4) aturan tersebut, sanksi bagi kontraktor yang molor sangat jelas yakni denda sebesar 1/1000 (satu per mil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.
”Perpres itu adalah acuan. Kontraktor yang terlambat harus taat pada aturan tersebut. Tidak ada tawar-menawar soal denda,” tegasnya.
Lebih jauh, Dawam menekankan konsekuensi terberat bagi pengembang yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan bukan sekadar denda materiil.
Jika keterlambatan dinilai sudah tidak bisa ditoleransi atau kontraktor dianggap tidak memiliki iktikad baik untuk merampungkan beban kerja, opsi pemutusan kontrak harus diambil.
”Bila memang tidak bisa menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak, tentu konsekuensinya adalah putus kontrak dan masuk dalam daftar hitam (blacklist),” jelas Dawam.
Salah satu proyek yang molor adalah pembangunan gedung Sasana Manggala Sukowati di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Kabupaten Sragen. Proyek senilai Rp 4,5 miliar tersebut molor karena ditarget rampung Rabu (17/12/2025) lalu.
Sebelumnya, Kabid Bina Marga DPU Sragen Aribowo Sulistyo mengakui masih ada sekitar 20 paket yang saat ini sedang dalam tahap penyelesaian akhir.
”Seluruh pekerjaan wajib selesai sebelum 31 Desember. Kontraktor yang melewati batas waktu akan dikenakan denda keterlambatan,” ujarnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras