Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Gadis di Gemolong Sragen Dirudapaksa Ayah Tiri, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Ahmad Khairudin • Senin, 29 Desember 2025 | 02:55 WIB
Pria berinisial G, warga Desa Purworejo, Gemolong, Sragen ditangkap olisi karena menghamili anak tirinya. (Dokumentasi Polres Sragen)
Pria berinisial G, warga Desa Purworejo, Gemolong, Sragen ditangkap olisi karena menghamili anak tirinya. (Dokumentasi Polres Sragen)

RADARSOLO.COM – Aksi bejat G, 51, warga Dadapan, Desa Purworejo, Gemolong, Sragen sungguh di luar nalar.

Dia tega menghamili anak tirinya sendiri berisial I, 17. G akhirnya dibekuk aparat kepolisian.

Insiden ini bermula dari sebuah skenario licik pada Juni 2025 lalu.

Sekitar pukul 01.00 WIB, saat seisi rumah terlelap dalam senyap, G menyelinap masuk ke kamar korban.

Dalihnya sepele namun manipulatif: hendak memberikan obat nyamuk oles.

Namun, bukan perlindungan dari gigitan nyamuk yang didapat, I justru menjadi sasaran nafsu bejat sang ayah tiri.

Dengan tangan kasar yang mendekap mulut korban dan bisikan ancaman yang meruntuhkan nyali, G memaksa remaja malang itu melayani syahwatnya.

”Tersangka melakukan tekanan psikologis. Di bawah bayang-bayang ketakutan, korban tak berdaya menghadapi paksaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Berbulan-bulan I menyimpan rapat luka batinnya sendirian. Namun, tubuhnya tak bisa berbohong.

Saat perutnya mulai membuncit, rahasia kelam itu pun meledak. Bak disambar petir di siang bolong, EN, 46, sang ibu kandung, terhenyak mendengar pengakuan pilu putrinya.

Tak butuh waktu lama bagi EN untuk memilih antara suami atau masa depan anaknya. Laporan langsung dilayangkan ke polisi. G ditangkap tanpa perlawanan.

Kini, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen tengah fokus memberikan pendampingan psikis bagi korban yang tengah hamil tua. Sementara itu, bagi G, hukum tidak akan memberi celah.

Karena statusnya sebagai orang tua tiri, G terancam hukuman yang jauh lebih berat.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak.

”Statusnya sebagai orang tua tiri menjadi pemberat. Kami pastikan proses hukum berjalan maksimal untuk memberi keadilan bagi korban,” tegas Ardi. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#ayah tiri #sragen #Rudapaksa #gemolong #Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari #polres sragen