Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tren Baru Vape Berisi Narkoba, Polres Sragen Beberkan Modusnya

Ahmad Khairudin • Rabu, 21 Januari 2026 | 19:30 WIB
Personel Satres Narkoba Polres Sragen tunjukkan barang bukti kasus yang diungkap. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Personel Satres Narkoba Polres Sragen tunjukkan barang bukti kasus yang diungkap. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen merilis capaian penegakan hukum sepanjang 2025.

Hasilnya cukup mengejutkan, terjadi peningkatan tren penyalahgunaan barang haram di wilayah Bumi Sukowati jika dibandingkan tahun sebelumnya.

KBO Satres Narkoba Polres Sragen Ipda Setya Permana mengungkapkan, selama periode Januari hingga Desember 2025, pihaknya berhasil membongkar puluhan jaringan pengedar dan pengguna.

Dalam setahun terakhir, Polres Sragen mencatat total 59 kasus dengan rincian yang cukup signifikan.

Total tersangka 83 orang berhasil diamankan. Kasus narkotika sebanyak 41 kasus dengan 61 tersangka. Adapun barang buktinya 61,26 gram sabu dan 6,2 gram ganja.

Kemudian psikotropika sebanyak enam kasus dari sembilan tersangka. Dengan barang bukti 3.192 butir.

Lalu obat berbahaya 12 kasus dengan total 13 tersangka dengan barang bukti fantastis mencapai 22.204 butir.

Memasuki awal tahun, intensitas patroli tidak menurun. Hanya dalam Januari saja, empat kasus baru dengan lima tersangka sudah berhasil masuk ke meja penyidikan.

Hal yang paling menarik perhatian adalah peringatan serius mengenai modus operandi baru. Yakni masuknya narkotika ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.

Setya mengonfirmasi pemerintah telah mengidentifikasi adanya kandungan narkotika jenis baru yang menyasar pengguna vape.

”Terkait dengan vape, kami sudah menerima petunjuk dari atasan bahwa memang ditemukan adanya kandungan narkotika di dalamnya. Saat ini, tim kami di wilayah Sragen terus melakukan penyelidikan mendalam dan pemantauan ketat terhadap peredaran liquid maupun perangkat vape yang dicurigai,” tegas Setya.

Modus ini menjadi atensi khusus. Karena menyasar kalangan muda yang seringkali tidak menyadari bahwa uap yang mereka hirup mengandung zat terlarang jenis baru yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam mengonsumsi produk rokok elektrik dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tandasnya. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#narkotika #ganja #sabu #sragen #Satresnarkoba Polres Sragen #polres sragen #vape