Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Sengkarut KDMP Sragen, 102 Desa dalam Bayang-Bayang Pidana Jika Salah Langkah

Ahmad Khairudin • Selasa, 27 Januari 2026 | 18:05 WIB
Audiensi antara pemdes, pemkab dan DPRD Sragen terkait progres program koperasi desa merah putih (KDMPP). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Audiensi antara pemdes, pemkab dan DPRD Sragen terkait progres program koperasi desa merah putih (KDMPP). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Proyek koperasi desa merah putih (KDMP) yang digadang-gadang menjadi motor ekonomi pedesaan di Bumi Sukowati kini justru memicu kegaduhan.

Program ini disebut-sebut bisa jadi celah hukum yang menyeret para kepala desa (kades) ke ranah pidana.

Dua persoalan krusial mengemuka yakni pelanggaran tata ruang yang masif dan prosedur administrasi yang dinilai melompat pagar.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen Aris Wahyudi menjelaskan, hasil pemetaan poligon terhadap 178 desa yang mengajukan lokasi KDMP, lebih dari 50 persen di antaranya terganjal status lahan.

Data Disperkimtaru mencatat 53 desa yang mengajukan, masuk dalam lahan sawah dilindungi (LSD) dan 49 desa berada di lahan baku sawah (LBS).

Secara regulasi, sistem online single submission (OSS) dipastikan akan mengunci izin di lahan-lahan hijau tersebut.

”Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai tata ruang itu berisiko pidana. Ancamannya tidak main-main, denda Rp 1 miliar hingga Rp 7 miliar atau penjara sampai 20 tahun,” tegas Aris saat usai audiensi dengan Komisi I DPRD Sragen, Selasa (27/1/2026).

Kondisi ini kian pelik lantaran permohonan dispensasi untuk desa yang diajukan bupati Sragen ke pemerintah provinsi hingga kini masih mengambang tanpa jawaban pasti.

Di sisi lain, suara sumbang muncul dari akar rumput. Para kades merasa ada yang janggal dalam mekanisme pelaksanaan di lapangan.

Kades Cepoko Ngadiman yang juga Wakil Bendahara Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Sragen menyoroti alur koordinasi yang tidak lazim.

Ia membeberkan proses penandatanganan dokumen dilakukan secara langsung antara kades dan babinsa, tanpa melewati jalur birokrasi standar seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) maupun camat.

”Mestinya kan lewat kabupaten dulu, ada rekomendasi PMD, lalu ke camat. Ini tidak. Babinsa langsung minta tanda tangan ke kades. Secara administrasi ini kan lompat-lompat,” keluh Ngadiman.

Kritik tajam juga mengarah pada nilai proyek yang disebut mencapai Rp 1,6 miliar per titik. Ngadiman membandingkan proyek KDMP dengan pengelolaan dana desa (DD) yang sangat ketat.

Di saat proyek desa senilai Rp 3 juta wajib memasang papan informasi. Lantas proyek KDMP yang bernilai miliaran justru terkesan tertutup.

”Kami diajari transparan. Proyek kecil saja ada plakatnya, sumber dana dari mana, speknya apa. Nah, ini anggaran miliaran tapi papan proyeknya tidak ada. Kami hanya tidak ingin jadi tumbal di kemudian hari,” cetusnya.

Kini, para kades di Sragen memilih untuk mengerem langkah. Mereka menuntut adanya payung hukum yang sinkron antara program pusat dengan aturan daerah.

Jika sinkronisasi tata ruang dan tertib administrasi tidak segera dibereskan, proyek strategis ini dikhawatirkan hanya akan menyisakan persoalan hukum bagi para pemangku kebijakan di desa.

”Prinsipnya kami dukung program pemerintah. Tapi jangan tabrak regulasi. Jangan sampai niat baik ini malah berujung jeruji besi,” tandas Ngadiman. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#sragen #Babinsa #KDMP #Koperasi Desa Merah Putih #DPRD Sragen