RADARSOLO.COM – Kondisi birokrasi tingkat desa di Kabupaten Sragen mulai mencapai titik jenuh.
Sebanyak lebih dari 300 posisi perangkat desa saat ini dibiarkan kosong, membuat roda pemerintahan di tingkat akar rumput pincang.
Di Desa Cepoko sendiri, empat jabatan strategis tercatat lowong selama hampir lima tahun.
Kepala Desa Cepoko, Ngadiman mengungkapkan kegelisahannya terkait mandeknya proses pengisian perangkat ini.
Menurutnya, beban kerja perangkat desa yang ada saat ini sudah sangat "keteteran" karena harus merangkap tugas sekian lama.
Persoalan utama macetnya pengisian ini adalah ketidakjelasan regulasi. Para Kepala Desa (Kades) mengaku berada di posisi sulit.
Kades ingin menggunakan Perda lama namun dihantui kekhawatiran karena draf Perda baru belum kunjung usai.
"Kades tidak ada yang berani mengajukan pengisian kalau tidak ada izin Bupati lewat PMD. Kalau nyelonong sendiri ya tidak mungkin," ujar Ngadiman.
Dia juga menyoroti adanya trauma masa lalu terkait transparansi seleksi.
"Nanti kalau dipaksakan, disalahkan lagi, ketemu LPPM (Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) abal-abal, malah tambah repot," imbuhnya.
Ngadiman menyebutkan bahwa di beberapa kabupaten tetangga, pengisian perangkat desa tetap bisa berjalan dengan menggunakan regulasi lama sebagai payung hukum sementara.
Namun di Sragen, nampaknya ada kehati-hatian berlebih yang justru membuat pelayanan publik di desa melambat.
"Intinya kami ini sedang 'menunggu lagu'. Kalau menunggu sampai kapan, itu yang belum jelas," selorohnya menggambarkan ketidakpastian yang ada.
Menanggapi desakan tersebut, Sekda Sragen Hargiyanto meminta semua pihak untuk bersabar.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten tetap bersiap, namun saat ini posisi regulasi masih tertahan di tingkat pusat.
Pihak pemkab berdalih bahwa draf Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan saat ini dikabarkan masih tertahan di Sekretariat Negara (Setneg).
"Jangan tabrak aturan," tegas Hargiyanto singkat. (din/adi)
Editor : Adi Pras