Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Rehabilitasi SDN 14 Sragen Dituding Tak Transparan, Ini Alasannya

Ahmad Khairudin • Jumat, 30 Januari 2026 | 02:17 WIB
Material bangunan di proyek perbaikan SDN 4 Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Material bangunan di proyek perbaikan SDN 4 Sragen. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemandangan tak lazim terlihat di SDN 14 Sragen belakangan ini. Aktivitas pekerjaan dan tumpukan material bangunan tampak mengepung area sekolah.

Namun di balik keriuhan konstruksi tersebut, ada hal krusial yang hilang. Yakni papan nama proyek yang tak terlihat. Kondisi ini pun memantik sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat kebijakan publik.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, tumpukan puing bangunan berupa pecahan genting dan beton berserakan di depan pagar sekolah yang berkelir oranye.

Tampak di balik pagar, kerangka atap kayu bangunan sekolah sudah dipreteli, menyisakan struktur yang sedang dalam proses pengerjaan.

Ironisnya, di sekitar area yang berbatasan langsung dengan jalan raya tersebut, tidak ditemukan satu pun informasi mengenai detail pekerjaan.

​Kabarnya disebut-sebut sebagai dana bantuan pusat, namun publik tetap menuntut transparansi di lapangan.

Tanpa papan nama, pengerjaan proyek tersebut dinilai menabrak aturan keterbukaan informasi publik dan menyulitkan pengawasan masyarakat terhadap kualitas serta ketepatan waktu pekerjaan.

​Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Sragen, Dawam angkat bicara mengenai fenomena ini. Ia menyayangkan pengerjaan fisik di fasilitas pendidikan yang terkesan tertutup.

”Warga bertanya-tanya. Ini proyek apa? Anggarannya dari mana, nilainya berapa, dan siapa pelaksananya? Papan proyek itu bukan sekadar formalitas, tapi kewajiban transparansi, apalagi fasilitas negara,” tegas Dawam, Kamis (29/1/2026).

​Secara regulasi, setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib memasang papan nama. Hal ini diatur tegas dalam UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2009.

Informasi seperti nama kontraktor, nilai kontrak, hingga masa waktu pengerjaan harus terpampang agar publik bisa ikut mengawasi.

​Minimnya informasi ini memicu sebutan "Proyek Siluman". Terlebih, saat dilakukan pengecekan pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) atau Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ), paket pekerjaan untuk SDN 14 Sragen tersebut belum tayang atau terdaftar.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sragen, Sukisno, menegaskan bahwa proyek tersebut bukan berada di bawah naungan dinasnya.

”Awal tahun ini belum ada paket pekerjaan dinas yang berjalan. Kabarnya, itu bantuan anggaran dari Presiden (Banpres), mungkin lebih jelas ke kepala sekolah,” ujar Sukisno singkat saat dikonfirmasi. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#lembaga pemberdayaan masyarakat #proyek siluman #sragen #konstruksi