Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Ungkap 26 Kasus Kriminal, Polres Sragen Bekuk 37 Tersanga: Termasuk Residivis Pencurian Mobil Lintas Provinsi

Ahmad Khairudin • Jumat, 30 Januari 2026 | 06:07 WIB
Wakapolres Sragen Kompol Nunung Farmadi (tengah) paparkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Desember 2025 hingga Januari 2026. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Wakapolres Sragen Kompol Nunung Farmadi (tengah) paparkan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama Desember 2025 hingga Januari 2026. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Polres Sragen menunjukkan taringnya dalam menjaga kondusivitas wilayah Bumi Sukowati.

Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terhitung sejak Desember 2025 hingga 27 Januari 2026, jajaran Satreskrim Polres Sragen berhasil membongkar total 26 perkara tindak pidana.

Dari puluhan kasus tersebut, kepolisian sukses mengamankan 37 orang tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum intensif.

Tren penindakan yang menunjukkan grafik meningkat. Pada Desember 2025, polisi mengungkap 11 perkara, sementara pada Januari 2026 hingga tanggal 27, jumlah pengungkapan meningkat menjadi 15 perkara.

Wakapolres Sragen Kompol Nunung Farmadi menegaskan, keberhasilan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin rasa aman masyarakat serta bukti bahwa tidak ada ruang bagi kriminalitas di wilayah Sragen.

Dari puluhan kasus yang dirilis, satu perkara yang menjadi sorotan utama adalah penangkapan NR alias Among, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Among merupakan residivis kambuhan yang dikenal sebagai spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat, khususnya jenis Mitsubishi L300.

Aksi terakhirnya menyasar sebuah unit pick-up di Dukuh Kaliapang, Desa Bagor, Kecamatan Miri, yang raib pada dini hari meski kunci aslinya tersimpan aman di dalam rumah korban.

Pelarian Among berakhir pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB setelah tim Unit Reskrim Polsek Miri meringkusnya.

Hasil pengembangan penyidikan mengungkap fakta mencengangkan.

Among ternyata beraksi di lintas provinsi dengan total enam tempat kejadian perkara (TKP).

Rekam jejak kejahatannya tersebar di tiga lokasi di wilayah Sragen, serta masing-masing satu lokasi di Boyolali, Grobogan, dan Ngawi.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku dibekali peralatan "tempur" yang lengkap, mulai dari kunci letter T dan L, linggis, gerinda, senter, hingga alat pembobol kendaraan khusus.

Meski Among kini telah berbaju oranye dan terancam jeratan Pasal 477 jo Pasal 618 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, operasi kepolisian belum berhenti.

Saat ini, satu rekan pelaku telah resmi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim buser.

"Polisi berkomitmen untuk mengejar seluruh jaringan ini hingga tuntas guna memastikan stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Sragen," ujarnya. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#pencurian mobil #residivis #sragen #Mitshubishi L300 #Miri #polres sragen