Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Soroti Rencana Pembongkaran Eks Kantor Pemkab Sragen, DPRD Desak Public Hearing

Ahmad Khairudin • Senin, 2 Februari 2026 | 19:47 WIB
Komisi 1 DPRD Sragen menggelar sidak di bekas kantor Pemkab Sragen, Senin (2/2/2026). Kawasan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Komisi 1 DPRD Sragen menggelar sidak di bekas kantor Pemkab Sragen, Senin (2/2/2026). Kawasan tersebut akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH). (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Masa depan eks gedung Pemkab Sragen di jantung kota Bumi Sukowati memicu diskusi panas antara legislatif dan eksekutif.

Rencana perobohan gedung bersejarah tersebut untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) dinilai terburu-buru oleh kalangan dewan.

Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan desain proyek senilai miliaran rupiah tersebut masih sangat dinamis.

Anggota Komisi 1 DPRD Sragen Fathurrohman memberikan catatan tebal usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi gedung yang kini mangkrak tersebut, Senin (2/2/2026).

Dia mencium adanya ambisi terselubung di balik penganggaran detailed engineering design (DED) yang muncul berturut-turut pada tahun anggaran 2025 dan 2026.

”Secara fisik, bangunan di sisi selatan, barat, maupun timur ini masih sangat bagus dan kokoh. Kami berharap pemerintah tidak tergesa-gesa merobohkan aset ini hanya demi taman. Jangan sampai kebijakan diambil bukan berdasarkan kajian, tapi sekadar ambisi,” tegas Fathurrohman di sela sidak.

Politikus PKB ini mengingatkan, gedung tersebut bukan sekadar tumpukan batu bata dan semen.

Melainkan saksi bisu perjalanan sejarah Sragen sejak era Orde Lama hingga Reformasi. Menurutnya, merobohkan bangunan jauh lebih mudah daripada merawat memori kolektif masyarakat.

Eman-eman, kami ini sudah minim peninggalan sejarah yang bisa diceritakan ke anak cucu. Kami mendorong bupati untuk melakukan public hearing. Minta saran dari tokoh masyarakat, akademisi, dan elemen warga agar kebijakan ini berbasis aspirasi riil, bukan subjektivitas,” imbuhnya.

Pihaknya juga mempertanyakan sinkronisasi proyek ini dengan program "glowingisasi" kota yang sedang digarap pemkab dari area polantas hingga alun-alun.

”Apakah ini sudah 'nyekrup' atau belum? Itu perlu kajian mendalam,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Tata Ruang (Disperkimtaru) Sragen, Aris Wahyudi menegaskan, pemerintah daerah bersifat terbuka terhadap masukan DPRD maupun masyarakat luas.

Aris mengonfirmasi anggaran senilai Rp 2,7 miliar telah disiapkan untuk menyulap area tersebut menjadi ruang publik. Namun, ia meluruskan persepsi bahwa seluruh gedung akan diratakan.

”Sangat mungkin (DED berubah). Meskipun sudah masuk dalam RKA, kami fleksibel menyesuaikan dengan dinamika yang ada. Rencana awal kami, tidak semua dirobohkan,” jelas Aris.

Dalam draf rencana yang ada, Aris merinci pembagian zona bangunan. Zona yang dipertahankan yakni bangunan sisi paling utara (belakang), sebagian sisi barat ke selatan, serta bangunan utama di bagian tengah akan tetap dibiarkan utuh.

Kemudian zona RTH sisi bekas bangunan depan dan sisi timur yang diproyeksikan bakal dibongkar untuk area terbuka hijau.

”Gedung bagian tengah yang dipertahankan itu diproyeksikan menjadi ruang galeri seni dan ruang pertemuan indoor. Jadi masyarakat tetap bisa memanfaatkan untuk kegiatan formal maupun santai. Di bagian belakang juga disiapkan ruang transit hingga perpustakaan,” bebernya.

Terkait kondisi gedung yang saat ini kotor dan tak terawat, Aris mengakui memang tidak ada alokasi anggaran khusus perawatan selama masa transisi.

Namun, pihaknya memastikan segera mengambil langkah taktis begitu ada kesepakatan final mengenai desain akhir. (din/adi)

 

Editor : Adi Pras
#Disperkimtaru Sragen #Pemkab Sragen #sragen #public hearing #Ruang Terbuka Hijau #DPRD Sragen