Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Polemik Eks Gedung Pemda Sragen, Wabup Pastikan Bupati Tak Gegabah

Ahmad Khairudin • Kamis, 5 Februari 2026 | 18:17 WIB
Wakil Bupati Sragen Suroto menanggapi polemik rencana pembongkaran kantor pemda lama. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Wakil Bupati Sragen Suroto menanggapi polemik rencana pembongkaran kantor pemda lama. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Suara sumbang terkait rencana perobohan eks kantor Pemkab Sragen untuk dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) sampai ke telinga pimpinan daerah.

Menanggapi desakan DPRD Sragen yang meminta adanya public hearing, Wakil Bupati Sragen Suroto memastikan setiap kebijakan yang diambil telah melalui pertimbangan matang.

Suroto menekankan eksekutif tidak menutup mata terhadap dinamika yang berkembang, termasuk kekhawatiran dewan soal hilangnya nilai historis bangunan.

Namun, pihaknya juga mengingatkan bahwa dalam setiap kebijakan publik, mustahil bisa memuaskan semua kepala.

”Banyak masukan dari berbagai lembaga, organisasi, hingga masyarakat. Saya kira bupati tidak 'bodoh' (gegabah, Red) dalam hal ini. Semua masukan pasti diterima,” ujar Suroto, Kamis (5/2/2026).

Wabup menyadari adanya pro-kontra yang tajam di tengah masyarakat Sragen. Baginya, perbedaan pendapat adalah bumbu biasa dalam pengambilan kebijakan besar.

Ia mengistilahkan kondisi ini dengan keberagaman keinginan masyarakat yang sering kali berseberangan.

”Satu maunya begini, satu maunya begitu, Itu sudah hal biasa dalam pemerintahan. Tapi nawaitu (niat) pemerintah adalah menjalankan amanah masyarakat,” lanjutnya.

Terkait kondisi gedung yang kini mangkrak dan terkesan kotor, Suroto menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan aset negara tersebut mati suri.

Fokus utama pemkab ke depan adalah bagaimana mengemas aset yang ada agar memberikan dampak instan bagi warga, baik dari sisi ekonomi maupun sosial.

Pihaknya menggarisbawahi tiga poin utama arah pembangunan eks pemda lama. Antara lain dengan produktivitas masyarakat, menjadi ruang publik yang fungsional.

Kemudian produktivitas ekonomi yakni mampu menghidupkan geliat ekonomi di sekitar pusat kota.

Lantas juga mempertimbangkan estetika kota. Dengan menghilangkan kesan terbengkalai yang selama ini terlihat.

”Pemerintah sudah memikirkan itu semua. Hanya saja memang masalah timing (waktu eksekusi) saja yang belum. Intinya, jangan sampai peninggalan itu terbengkalai begitu saja. Harus dikemas sebaik-baiknya agar produktif untuk masyarakat,” tegasnya.

Meski DPRD mendesak dilakukan public hearing segera sebelum alat berat bekerja, Suroto enggan melampaui kewenangannya terkait keputusan akhir eksekusi bangunan tersebut.

Menurutnya, sikap final pemerintah daerah ada di tangan bupati Sragen. (din/adi)

Editor : Adi Pras
#Wakil Bupati Sragen Suroto #Pemkab Sragen #sragen #public hearing #DPRD Sragen