RADARSOLO.COM – Unit Pelayanan Terpadu Penanggulangan Kemiskinan (UPTPK) Kabupaten Sragen diserbu ratusan warga, Senin (9/2/2026).
Mereka adalah peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya dinonaktifkan secara mendadak.
Suwarni, 63, warga Bangunrejo, Kecamatan Karangmalang mengaku kebingungan saat hendak berobat di Puskesmas Karangmalang.
Niat hati ingin memanfaatkan layanan gratis, dia justru harus membayar Rp 10 ribu karena kartunya dinyatakan tidak aktif.
”Baru tahu pas pusing mau periksa, ternyata tidak aktif. Untungnya langsung diarahkan ke UPTPK sini buat mengaktifkan lagi,” ujar Suwarni.
Layanan satu pintu di UPTPK ini memang sengaja dioptimalkan untuk memangkas birokrasi.
Hingga Senin siang, tercatat 105 pemohon reaktivasi telah mengantre, dengan 78 berkas di antaranya langsung diinput oleh petugas.
Petugas UPTPK Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sragen Dwi Ponco Wibowo menjelaskan, peran UPTPK sangat krusial sebagai filter dan jembatan verifikasi data.
”Banyak warga yang baru tahu kartunya mati saat sudah di rumah sakit. Di sini (UPTPK), kami cek dulu riwayatnya. Kalau belum ada enam bulan nonaktif, masih bisa kita ajukan reaktivasi lewat sistem,” jelas Ponco.
Namun, UPTPK juga bertindak tegas sebagai verifikator. Jika peserta sudah terdaftar mandiri atau masa nonaktifnya melampaui batas aturan, sistem di UPTPK akan otomatis menolak.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar tepat sasaran bagi warga yang masuk kriteria reaktivasi, seperti penderita penyakit kronis, katastropik, dan gangguan jiwa.
Kepala Dinsos Sragen Yuniarti menegaskan, pemusatan layanan di UPTPK adalah strategi untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat rentan.
Dengan sistem terpadu, warga tidak perlu lagi "di-pingpong" antarinstansi untuk mengurus hak kesehatan mereka.
”Pelayanan di UPTPK kami jadikan satu tempat. Tidak perlu ke sana-kemari lagi. Ini bentuk efisiensi karena semua urusan kesejahteraan di bawah Dinsos sudah terintegrasi di sini,” tegas Yuniarti.
Ia menambahkan, saat ini UPTPK memprioritaskan kasus-kasus urgent. Terutama bagi warga yang saat ini sedang dalam perawatan di fasilitas kesehatan namun terkendala status BPJS.
”Untuk urusan reaktivasi, pusatnya di UPTPK. Kami pastikan petugas siaga melayani kebutuhan mendesak masyarakat,” tandasnya. (din/adi)
Editor : Adi Pras