RADARSOLO.COM – Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya meringkus, P, 47, warga Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen yang tega menganiaya anak kandungnya sendiri.
Ia dibekuk jajaran Resmob Satreskrim Polres Sragen, di tempat persembunyiannya di Kabupaten Boyolali, Sabtu siang (21/2/2026).
Kasus ayah yang tega menganiaya anak kandungnya ini menyedot perhatian publik. Setelah rekaman video aksi kekerasan tersebut viral di jagat maya.
Dalam video singkat yang memicu gelombang kecaman netizen itu, pelaku dengan beringas menganiaya korban yang masih di bawah umur.
Ironisnya, video pilu tersebut diduga kuat direkam sendiri oleh pelaku saat melampiaskan amarahnya.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, timnya segera bergerak mengejar pelaku setelah video tersebut tersebar. Diduga pelaku lari ke Boyolali, menggunakan mobil bersama lima anaknya.
“Alhamdulillah, tim resmob berhasil mengamankan terduga pelaku di Boyolali. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Dewiana.
Gerak cepat polisi bukan sekadar meringkus pelaku, tapi juga memastikan keselamatan korban.
Diketahui kondisi korban stabil. Namun, polisi ogah kecolongan soal dampak trauma maupun luka internal.
“Korban kami bawa ke RSUD Dr Moewardi Solo untuk menjalani pemeriksaan medis secara menyeluruh. Kami ingin memastikan kondisi fisik dan psikisnya tertangani dengan baik,” imbuhnya.
Hingga kini, penyidik Satreskrim Polres Sragen masih mendalami motif di balik tindakan keji pelaku.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Tarawih Keliling Bupati Karanganyar selama Ramadhan 2026
Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini secara transparan, agar menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terutama terhadap anak-anak. (din/adi)
Editor : Adi Pras