RADARSOLO.COM – Kasus penyanderaan dokumen Dewi Lestari, 37, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) asal Ngawi oleh perusahaan penyalur asal Sragen menemui titik terang.
Setelah melalui proses mediasi yang cukup alot di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, pihak penyalur secara resmi menyerahkan kembali seluruh dokumen asli milik korban.
Namun, urusan uang puluhan juta rupiah ternyata masih menyisakan "bara" konflik.
Korban disomasi, namun pihak penyalur tenaga kerja ketahuan belum memiliki legalitas.
Berdasarkan data yang dihimpun, serah terima dokumen dilakukan pada 6 Februari lalu.
Dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, Dewi menerima kembali paspor asli, ijazah SD dan MTS, kartu kuning, akta kelahiran, sertifikat BNSP, hingga fotokopi KK.
Penyerahan diketahui pihak Disnaker Sragen. Meski urusan dokumen klir, perselisihan justru makin meruncing.
"Masih ada selisih Rp 25 juta yang belum ada titik temu. Keduanya belum bisa menyepakati. Bahkan, informasi yang kami terima, ada somasi dari Mbak Paryanti (penyalur, red) kepada Dewi. Karena sudah masuk ranah pribadi, itu bukan lagi urusan sisnaker," tegas Kepala Disnaker Sragen Rina Wijaya.
Namun di sisi lain, Disnaker Sragen mengungkap temuan mengejutkan terkait legalitas PT Pancamana Utama yang merupakan perusahaan penyalur itu.
Setelah melakukan verifikasi lapangan menyusul viralnya kasus ini di media sosial, terungkap bahwa lembaga tersebut ternyata belum mengantongi izin operasional yang sah di Bumi Sukowati.
"Per tanggal 18 Februari 2026, kami sudah menerbitkan surat peringatan tegas kepada Saudara Paryanti," ujar Rina.
Disnaker memerintahkan agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pelatihan kerja dan penempatan CPMI dihentikan total sebelum izin resmi diterbitkan.
Penelusuran di lapangan menunjukkan bahwa kantor tersebut hanyalah perorangan cabang yang fungsinya sebatas mencari calon PMI, bukan lembaga yang berwenang mengadakan pelatihan apalagi perekrutan mandiri.
Kepala Bidang Pentaker Disnaker Sragen, Mursito menambahkan, pihaknya bergerak cepat setelah melihat unggahan di Facebook yang menunjukkan adanya plang nama "Panca Amanah" (Pancamana Utama).
"Secara preventif kami sudah melangkah. Kami inspeksi langsung ke sana dan verifikasi lapangan. Ternyata benar ada aktivitas sesuai yang di medsos," kata Mursito.
Kini, meski dokumen sudah di tangan, Dewi masih harus berjuang mendapatkan hak finansialnya di tengah ancaman somasi dari pihak penyalur.
Terkait situasi tersebut, Dewi menegaskan menolak sejumlah poin yang dituntut pihak penyalur tenaga kerja.
"Kalau bisa malah dituntut balik. PT nya kan bodong," geramnya.
Dia diminta minta maaf dan berhenti menyampaikan informasi ke awak media.
"Saya nggak mau karena saya gak salah, dan saya tidak menjelek jelekkan namanya dia," ujarnya.
Dia membenarkan permasalahan uang yang masih belum selesai Rp 25 juta.
Lantas jika uang tersebut dikembalikan padanya sebenarnya sudah selesai.
Sementara pihak kuasa hukum Paryanti, Bambang Yuliansyah saat dikonfirmasi enggan berkomentar panjang.
Pihaknya akan komunikasi lagi dengan kliennya terkait persoalan itu. (din/adi)
Editor : Adi Pras