RADARSOLO.COM – Karier Ngadiyanto sebagai kepala Desa (Kades) Purworejo, Kecamatan Gemolong, Sragen di ujung tandung.
Pria yang akrab disapa Lurah Dipo tersebut kini tinggal menghitung hari melepas jabatannya secara permanen, setelah divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (20/2/2026).
Meski telah mengembalikan kerugian negara Rp 280 juta, Lurah Dipo tetap mendekam di hotel prodeo. Plus denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Setelah vonis turun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen gerak cepat. Surat pemberhentian definitif segera meluncur, setelah status hukum Lurah Dipo berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Secara regulasi, kami menunggu inkracht dulu. Apakah ada upaya banding atau tidak, itu yang kami pantau,” jelas Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Sragen Heru Cahyono, Rabu (24/2/2026).
Heru menegaskan, Pemkab Sragen tidak pandang bulu akan kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2019, kades yang terbukti korupsi akan dicopot jabatannya.
“Tipikor itu perlakuannya beda. Tidak melihat berapa lama masa hukuman yang dijatuhkan. Begitu inkracht, ya dicopot,” tegasnya.
Sebagai ganti, sekretaris desa (sekdes) setempat ditunjuk jadi pelaksana tugas (Plt).
“Wewenang Plt sama dengan kades, tapi haknya beda,” beber Heru.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sragen Budi Sulistyo masih pikir-pikir atas vonis Lurah Dipo.
"Kami belum menerima (putusan) secara langsung. Kami laporkan dulu hasil sidangnya ke pimpinan, sebagai pertimbangan langkah hukum selanjutnya,” hemat Budi. (din/fer)
Editor : Adi Pras