Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Siksa Balita demi Peras Istri TKW di Taiwan, Ayah di Sragen Terancam Hukuman Berlapis

Ahmad Khairudin • Kamis, 26 Februari 2026 | 13:22 WIB

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari. (Ahmad Khairudin/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Tabir gelap di balik video viral penganiayaan balita perempuan di Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, akhirnya tersingkap sepenuhnya. Satreskrim Polres Sragen resmi menetapkan P, 47, ayah kandung korban, sebagai tersangka. Motif penganiayaan tersebut memicu kemarahan publik setelah diketahui pelaku sengaja menyiksa darah dagingnya sendiri demi memeras uang dari istrinya yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa pelaku telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sragen. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat mengenai aksi kekerasan yang dilakukan secara sadar dan terencana oleh pelaku.

Baca Juga: Warga Wonosamodro Boyolali Ditemukan Sudah Jadi Mayat di Belakang Rumah

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKBP Dewiana di Mapolres Sragen, Rabu (25/2/2026) malam.

Aksi keji pelaku tergolong sangat terencana. Pria paruh baya ini sengaja merekam aksi kekerasan fisik terhadap putrinya yang masih balita sebagai alat untuk mengintimidasi sang istri. Dalam rekaman berdurasi 13 detik tersebut, korban terlihat mengalami kekerasan fisik hingga menangis histeris.

Baca Juga: Kabel Meleleh Picu Kebakaran Hebat di Sumber, 10 Unit Freezer dan Bangunan Hangus Terbakar

Video memilukan itu kemudian dikirimkan P kepada istrinya yang bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan dengan tuntutan pengiriman sejumlah uang. "Motifnya murni ekonomi. Pelaku menggunakan keselamatan anaknya sebagai alat ancaman agar istrinya segera mengirimkan uang untuk kebutuhan hidup sehari-hari," imbuh Kapolres.

Meski pelaku sempat menghapus jejak digital tersebut, sang istri telah lebih dulu mengamankan rekaman itu dan mengirimkannya kepada pihak keluarga di Sragen hingga akhirnya viral dan menjadi pintu masuk kepolisian untuk meringkus pelaku.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswi UIN Suska Riau Dibacok Pria Bersenjata Kapak di Ruang Sidang Seminar

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan keji ini ternyata bukan pertama kalinya terjadi. Ibu korban mengungkapkan bahwa kekerasan fisik telah dilakukan pelaku beberapa kali sebelumnya, namun baru kali ini direkam dan digunakan sebagai alat pemerasan.

Polisi memastikan akan menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera. P dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Mengingat pelaku adalah orang tua kandung, ia akan mendapatkan pemberatan pidana sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: Gagal Menyalip Truk Pasir, Truk Tangki Bawa 11.000 Liter Susu Terjun ke Jurang Sedalam 15 Meter di Boyolali

Pasca kejadian, otoritas terkait memfokuskan perhatian pada pemulihan fisik dan psikis korban. Kepala UPTD PPA Sragen, Dyah Nursari, menjelaskan bahwa balita tersebut telah menjalani pemeriksaan medis di RSUD Dr. Moewardi Solo.

"Meski terdapat luka memar di kening dan lecet di kaki, secara umum kondisi fisik korban stabil dan tidak perlu rawat inap. Saat ini korban berada dalam pengasuhan neneknya dari pihak ibu," kata Dyah.

Guna menjamin keamanan jangka panjang, empat anak pelaku lainnya juga telah dievakuasi ke Kabupaten Blora untuk mendapatkan lingkungan pengasuhan yang lebih aman bersama keluarga besar pihak ibu. Tim psikolog kini tengah mendampingi korban secara intensif untuk menangani trauma mendalam yang dialami balita malang tersebut. (din)

Editor : Kabun Triyatno
#penganiayaan balita #tersangka #korban #kekerasan fisik #tenaga kerja indonesia #ayah kandung #balita #Hukuman Berat