RADARSOLO.COM – Pepatah "sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga" sangat pas menggambarkan nasib Sarwoko, 25, dan Cicik Setiyawati, 22.
Pasangan asal Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong, Sragen ini harus meringkuk di sel tahanan.
Aksi kriminal mereka terhenti di tangan Tim Resmob Polres Sragen dan jajaran Polsek Gemolong serta Miri.
Menariknya, penangkapan ini bak membuka kotak pandora. Awalnya, polisi hanya memburu mereka atas laporan pencurian dua tabung gas elpiji 3 kg atau "tabung melon".
Namun siapa sangka, penyidikan mendalam justru mengungkap fakta yang jauh lebih besar. Ternyata keduanya adalah aktor di balik raibnya belasan fasilitas pendidikan di SDN 3 Gilirejo.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Miri AKP Suprayitno mengungkapkan, penangkapan dilakukan di kediaman pelaku pada Senin (26/1/2026) sore.
”Awalnya kami menindaklanjuti laporan pencurian tabung gas di sebuah warung makan di Desa Kwangen. Namun, setelah diinterogasi intensif, muncul pengakuan mengejutkan bahwa mereka juga yang membobol sekolah di Miri,” jelas Suprayitno, Rabu (4/3/2026).
Aksi pertama yang terendus terjadi pada Sabtu dini hari (24/1/2026). Di sebuah rumah sekaligus warung milik Tri Wibowo Sunaryo di Desa Kwangen, kedua pelaku berbagi peran.
Sarwoko merusak dinding seng bagian belakang rumah untuk merangsek ke dapur, sementara Cicik bersiaga di atas motor Yamaha Mio GT merah milik mereka.
Apes bagi pelaku, aksi tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV. Berbekal rekaman tersebut, polisi tak butuh waktu lama untuk melacak keberadaan mereka.
Fakta yang membuat geleng-geleng kepala adalah keterlibatan mereka dalam pencurian di SDN 3 Gilirejo pada 6 Januari 2026 lalu.
Modusnya tergolong cerdik namun nekat. Pelaku terlebih dahulu mencuri kunci sekolah yang disimpan di atap rumah penjaga sekolah.
Dengan kunci itu, mereka dengan leluasa menguras 11 unit Chromebook merek Axioo, perangkat vital untuk pembelajaran digital siswa.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 9 unit Chromebook yang belum sempat berpindah tangan.
”Motifnya klasik, alasan ekonomi. Ingin mendapatkan uang dengan cara instan tanpa memikirkan dampaknya bagi pendidikan anak-anak,” tambah Suprayitno.
Kini, Sarwoko dan Cicik harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 477 jo Pasal 618 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.
Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Mio GT, satu buah hoodie hitam yang digunakan saat beraksi, serta sisa Chromebook yang belum terjual.
Pihaknya menekankan kasus ini menjadi pengingat bagi instansi pendidikan untuk lebih memperketat pengamanan fasilitas negara dari incaran predator ekonomi. (din/adi)
Editor : Adi Pras