RADARSOLO.COM – Bulan Suci Ramadhan 1447 H seharusnya menjadi momentum peningkatan ibadah. Namun sayangnya masih ada pelaku usaha hiburan yang mencoba "kucing-kucingan" dengan aturan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sragen terpaksa mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah titik usaha karaoke yang kedapatan masih nekat beroperasi di tengah larangan resmi.
Langkah berani ini didasarkan pada Surat Edaran Nomor: 500.13.1 / 220 / 015 / 2026 serta diperkuat oleh Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam aturan tersebut, secara eksplisit ditegaskan bahwa seluruh usaha karaoke dilarang beroperasi total selama bulan Ramadhan demi menghormati norma keagamaan.
Aksi penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sejak Sabtu (21/2/2026), Tim Satpol PP telah melakukan langkah persuasif dengan menyisir sembilan titik strategis di Kecamatan Sidoharjo, Sragen, dan Gondang.
Mulai dari Havana Family Karaoke hingga Karaoke Meme di wilayah Gondang telah diberikan surat edaran sebagai "lampu kuning" agar menutup operasional mereka.
Namun, saat monitoring lapangan dilakukan kembali pada Rabu (11/3/2026), petugas menemukan fakta mengejutkan di lapangan.
Kawasan Objek Wisata Gunung Kemukus dan wilayah Sidoharjo terpantau patuh dan sepi dari aktivitas hiburan. Tapi pemandangan berbeda ditemukan di Kecamatan Miri.
Petugas mendapati Karaoke Sellen (Modro) masih beroperasi dengan percaya diri. Dalam penggeledahan, tim menemukan tiga ruang (room) karaoke yang sedang aktif digunakan.
Hasilnya ada tujuh orang pemandu lagu (LC) yang berada di lokasi saat jam operasional berlangsung.
Tak butuh waktu lama, Satpol PP langsung menjatuhkan sanksi berupa Surat Peringatan sesuai Pasal 44 ayat (4) Perda Nomor 8 Tahun 2018.
Petugas memerintahkan pemilik usaha untuk membubarkan aktivitas dan menutup tempat tersebut seketika itu juga.
”Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha hiburan di Kabupaten Sragen untuk memiliki kesadaran kolektif. Satpol PP tidak akan segan melakukan tindakan yang lebih berat sesuai prosedur hukum jika ditemukan pelanggaran berulang,” tegas Kepala Satpol PP Sragen Catur Sarjanto.
Selain karaoke, pengawasan juga diperketat pada panti pijat, spa, sauna, hingga permainan bilyard agar tetap mengindahkan norma kesusilaan dan tidak memicu gangguan lingkungan.
Satpol PP Kabupaten Sragen memastikan bahwa patroli acak akan terus dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Bumi Sukowati hingga menjelang Idulfitri 1447 H.
”Harapannya, masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, nyaman, dan penuh kekhusyukan tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam yang melanggar aturan,” terang Catur. (din/adi)
Editor : Adi Pras